MUI dan Lembaga Pemeriksa Halal Bakal Kaji Standar Uji Kandungan Unsur Babi
MUI) bersama beberapa lembaga pemeriksa halal dan ahli laboratorium akan mengadakan kajian bersama terkait standar uji kandungan porcine (unsur babi).
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama beberapa lembaga pemeriksa halal dan ahli laboratorium akan mengadakan kajian bersama terkait standar uji kandungan porcine (unsur babi).
Sebelumnya ramai temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait kandungan porcine dalam sejumlah produk bersertifikat halal.
Baca juga: Produk Makanan Mengandung Babi Diduga Berlabel Halal, Legislator PKB Minta Polri Ikut Investigasi
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menyampaikan, kajian ini untuk penguatan integritas fatwa halal ke depan.
Kajian akan melibatkan para saintis dan ahli laboratorium guna membahas standar ketelitian dalam pengujian DNA serta paparan terhadap gelatin.
“Insya Allah dalam waktu dekat akan dilaksanakan di MUI, diikuti para ahli laboratorium dan saintis. Ini untuk mendiskusikan standar yang lebih teliti dalam pengujian DNA dan paparan gelatin,” ungkap Prof. Ni’am dikutip dari keterangan tertulis yang diterima, Rabu (30/4/2025).
Langkah ini penting mengingat, ada perbedaan hasil uji laboratorium terhadap produk yang sama.
Sebelum penetapan fatwa, hasil uji negatif, demikian pula setelah sertifikasi halal.
Baca juga: Tinjau Dapur Makan Bergizi Gratis di Pulogebang, Kepala BPJPH Pastikan Kehalalan Pangan
Namun belakangan muncul hasil positif dari pengujian yang lain, termasuk dari BPJPH
Hal ini tentu berisiko menimbulkan moral hazard dan merusak sistem jaminan halal.
Untuk itu, MUI menilai perlunya pendalaman ilmiah dan tabayun agar informasi tidak simpang siur serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap fatwa halal.
Sementara itu, di lokasi terpisah, Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM), Muti Arintawati, menyampaikan, pengujian laboratarium terhadap produk yang diaudit oleh LPPOM dengan metode Real-Time PCR di laboratarium terakreditasi menunjukkan tidak adanya kandungan babi.
"Data ini telah menjadi dasar Komisi Fatwa MUI untuk menetapkan fatwa kehalalan produk, dan BPJPH menerbitkan sertifikasi halal berdasarkan ketetapan halal tersebut," kata Muti.
Berikut hasil uji untuk sebagian produk yang telah selesai LPPOM lakukan.
Pertama, Corniche Fluffy Jelly Marshmallow dengan nama produsen Sucere Foods Corporation, Philippines.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.