Jumat, 22 Agustus 2025

Kesehatan

Daftar Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan tidak sepenuhnya menanggung pemeriksaan dan pelayanan suatu penyakit, simak daftar yang ditanggung dan tidak oleh BPJS Kesehatan.

Tribunnews.com / Ilustrasi AI
ILUSTRASI PEMERIKSAAN - Ilustrasi pemeriksaan pelayanan kesehatan yang dibuat menggunakan AI pada Sabtu (1/2/2025). Berikut daftar penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggung pelayanan kesehatan dari beberapa jenis penyakit.

Perlu diketahui, tidak semua penyakit dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Setiap peserta berhak mendapatkan layanan pengobatan penyakit di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mulai dari klinik, puskesmas, hingga rumah sakit.

Jenis penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Pelayanan meedis harus sesuai indikasi yang ditetapkan oleh dokter spesialis atau sub spesialis penanggung jawab pasien.

Penyakit yang ditanggung BPJS akan dioptimalkan di fasilitas tingkat pertama (FKTP), namun tidak menutup kemungkinan untuk dirujuk jika mengalami kondisi gawat darurat.

Baca juga: Status Sudah Lolos Verifikasi BPJS Ketenagakerjaan, Kapan BSU 2025 Cair? Ini Kata Kemnaker

Daftar penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  • Kejang demam
  • Tetanus
  • HIV/AIDS tanpa komplikasi
  • Sakit kepala tegang (tension headache)
  • Migrain
  • Bell's Palsy
  • Vertigo posisi paroksismal jinak (Benign Paroxysmal Positional Vertigo)
  • Gangguan somatoform
  • Insomnia
  • Benda asing di konjungtiva
  • Konjungtivitis
  • Perdarahan subkonjungtiva
  • Mata kering
  • Blefaritis
  • Hordeolum
  • Trikiasis
  • Episkleritis
  • Hipermetropia ringan
  • Miopia ringan
  • Astigmatisme ringan
  • Presbiopia
  • Buta senja
  • Otitis eksterna
  • Otitis media akut
  • Serumen prop
  • Mabuk perjalanan
  • Furunkel pada hidung
  • Rhinitis akut
  • Rhinitis alergika
  • Rhinitis vasomotor
  • Benda asing di hidung
  • Epistaksis
  • Influenza
  • Pertusis
  • Faringitis
  • Tonsilitis
  • Laringitis
  • Asma bronkial
  • Bronkitis akut
  • Pneumonia, bronkopneumonia
  • Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
  • Hipertensi esensial
  • Kandidiasis mulut
  • Ulkus mulut (aftosa, herpes)
  • Parotitis
  • Infeksi pada umbilikus
  • Gastritis
  • Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
  • Refluks gastroesofagus
  • Demam tifoid
  • Intoleransi makanan
  • Alergi makanan
  • Keracunan makanan
  • Penyakit cacing tambang
  • Strongiloidiasis
  • Askariasis
  • Skistosomiasis
  • Taeniasis
  • Hepatitis A
  • Disentri basiler, disentri amuba
  • Hemoroid grade 1/2
  • Infeksi saluran kemih
  • Gonore
  • Pielonefritis tanpa komplikasi
  • Fimosis
  • Sindrom duh (discharge)
  • Genital (gonore dan non-gonore)
  • Infeksi saluran kemih bagian bawah
  • Vulvitis
  • Vaginitis
  • Vaginosis bakterialis
  • Salpingitis
  • Kehamilan normal
  • Aborsi spontan komplit
  • Anemia defisiensi besi pada kehamilan
  • Ruptur perineum tingkat 1/2
  • Abses folikel rambut/kelenjar sebasea
  • Mastitis
  • Puting susu pecah-pecah (cracked nipple)
  • Puting susu terbalik (inverted nipple)
  • Diabetes mellitus tipe 1
  • Diabetes mellitus tipe 2
  • Hipoglikemia ringan
  • Malnutrisi energi protein
  • Defisiensi vitamin
  • Defisiensi mineral
  • Dislipidemia
  • Hiperurisemia
  • Obesitas
  • Anemia defisiensi besi
  • Limfadenitis
  • Demam dengue, DHF
  • Malaria
  • Leptospirosis (tanpa komplikasi)
  • Reaksi anafilaktik
  • Ulkus pada tungkai
  • Lipoma
  • Veruka vulgaris
  • Moluskum kontagiosum
  • Herpes zoster tanpa komplikasi
  • Morbili tanpa komplikasi
  • Varicella tanpa komplikasi
  • Herpes simpleks tanpa komplikasi
  • Impetigo
  • Impetigo ulceratif (ektima)
  • Folikulitis superfisialis
  • Furunkel, karbunkel
  • Eritrasma
  • Erisipelas
  • Skrofuloderma
  • Lepra
  • Sifilis stadium 1 dan 2
  • Tinea kapitis
  • Tinea barbe
  • Tinea facialis
  • Tinea corporis
  • Tinea manus
  • Tinea unguium
  • Tinea cruris
  • Tinea pedis
  • Pitiriasis versikolor
  • Kandidiasis mukokutan ringan
  • Cutaneus larva migran
  • Filariasis
  • Pedikulosis kapitis
  • Pedikulosis pubis
  • Skabies
  • Reaksi gigitan serangga
  • Dermatitis kontak iritan
  • Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
  • Dermatitis numularis
  • Napkin eczema
  • Dermatitis seboroik
  • Pitiriasis rosea
  • Acne vulgaris ringan
  • Hidradenitis supuratif
  • Dermatitis perioral
  • Miliaria
  • Urtikaria akut
  • Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
  • Vulnus laceratum, punctum
  • Luka bakar derajat 1 dan 2
  • Kekerasan tumpul
  • Kekerasan tajam

Baca juga: BPJS: Ada 320 Ribu Ojol yang Sudah Miliki Perlindungan Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan

Daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  • Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  • Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  • Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
  • Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
  • Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).
  • Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
  • Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  • Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).
  • Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).
  • Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  • Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
  • Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
  • Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  • Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  • Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
  • Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Kompas.tv/Dian Nita)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan