Ingin Jadi Pendonor Kornea? Tak Perlu Takut, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Proses pendaftaran menjadi donor kornea tergolong mudah dan terbuka untuk siapa saja.
Penulis:
Aisyah Nursyamsi
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masih banyak masyarakat yang ragu atau belum mengetahui prosedur untuk menjadi pendonor kornea mata.
Padahal, proses pendaftarannya tergolong mudah dan terbuka untuk siapa saja.
Dokter spesialis mata konsultan dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), dr. Rina La Distia Nora, Sp.M (K),Ph.D. menegaskan bahwa siapa pun bisa mendaftar sebagai calon pendonor kornea tanpa perlu takut tidak memenuhi syarat medis tertentu.
Menurut Rina, masyarakat tidak perlu khawatir soal pemeriksaan ketat saat mendaftar sebagai calon pendonor kornea. Yang terpenting adalah kesediaan pribadi serta dukungan dari keluarga.
“Kita tidak ada masalah asal si pendonor bersedia dan yakin bahwa keluarganya juga bersedia. Itu boleh tanda tangan dan mendaftar saja,” katanya pada talkshow kesehatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan, Jumat (18/7/2025).
Tak Perlu Tes Kesehatan saat Daftar, Pemeriksaan Dilakukan setelah Meninggal
Saat seseorang mendaftarkan diri sebagai pendonor, tidak ada keharusan untuk menjalani tes seperti HIV atau hepatitis.
Pemeriksaan medis baru akan dilakukan saat pengambilan kornea, yaitu setelah calon donor meninggal dunia.
Saat itu petugas medis akan mengambil sedikit sampel darah untuk mengecek adanya infeksi seperti HIV, Hepatitis B, Hepatitis C, dan virus lainnya.
“Kita tidak akan bilang harus periksa HIV harus periksa ini karena kita tidak tahu orang ini akan meninggal kapan,” tambahnya.
Masyarakat juga tidak perlu khawatir jika kornea yang didonorkan nantinya tidak digunakan untuk penerima transplantasi.
Baca juga: Profil Fransiska Ncis, Meninggal Dunia Setahun Setelah Donor Ginjal, Sudah Daftarkan Donor Mata Juga
Kornea tersebut tetap bisa bermanfaat, misalnya untuk pelatihan dokter spesialis mata dalam melakukan prosedur transplantasi. Dengan begitu, donasi tetap memberi kontribusi besar untuk dunia kesehatan.
Siapa Saja Bisa Mendaftar, Ini Ketentuannya
Dalam aturan yang berlaku, seseorang bisa mendaftar sebagai calon pendonor kornea sejak usia 17 tahun ke atas dengan syarat memiliki KTP.
Namun, anak-anak berusia 10 tahun ke atas pun sebenarnya bisa menjadi pendonor asalkan ada persetujuan dari orang tua atau keluarga terdekat.
Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa jika calon pendonor belum cukup umur atau tidak dapat memberikan persetujuan sendiri, keluarga terdekat berhak memberikan konsen atau persetujuan atas nama yang bersangkutan.
Cara Mendaftar Jadi Calon Donor Kornear
Masyarakat yang ingin menjadi calon pendonor kornea tidak perlu repot datang langsung ke rumah sakit.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.