Kamis, 11 September 2025

Sekarang Urus Perizinan Praktik Dokter dan Perawat Tak Perlu Calo Lagi

Sekarang mengurus perizinan praktik SDM kesehatan seperti dokter, bidan, perawat dan tenaga kesehatan lain tak perlu pakai calo lagi.

Tribunnews.com/Rina Ayu
IZIN SDM KESEHATAN - Menteri Kesehatan (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin di kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025) mengatakan, digitalisasi perizinan bagi SDM kesehatan membuat layanan jauh lebih cepat, transparan, dapat diaudit, dan bebas dari praktik biaya tidak resmi. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekarang mengurus perizinan praktik SDM kesehatan seperti dokter, bidan, perawat dan tenaga kesehatan lain tak perlu pakai calo lagi.

Tenaga kesehatan dan tenaga medis kini bisa memanfaatkan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital Nasional.

Baca juga: Pendaftaran Program G To G Perawat ke Jerman Batch VII Tahun 2025, Ini Syaratnya

Menteri Kesehatan (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, digitalisasi perizinan ini membuat layanan jauh lebih cepat, transparan, dapat diaudit, dan bebas dari praktik biaya tidak resmi.

Penandatangan Keputusan Bersama tentang Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Kabupaten/Kota ini dilakukan di kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9).

Dokter hingga perawat bisa memanfaatkan layanan digital ini untuk keperluan mengurus penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR), Satuan Kredit Profesi (SKP), dan Surat Izin Praktik (SIP).

Baca juga: Nassar Ternyata Izin Dokter Dulu Sebelum Kembali Jadi Juri DAcademy Asia 6 Pasca Sakit

STR yang kini berlaku seumur hidup, hanya membutuhkan persyaratan ijazah, sementara tambahan kompetensi dicatat tanpa perlu perpanjangan berulang.

“Dulu verifikasi harus menyerahkan fotokopi dokumen, sering menimbulkan biaya tambahan. Sekarang cukup memasukkan NIK, sistem otomatis memverifikasi, dan izin terbit maksimal lima hari, bahkan bisa lebih cepat,” tegasnya.

Nantinya izin praktik akan dikirim secara digital melalui WhatsApp, dilengkapi QR Code resmi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Sistem ini juga mencatat pelatihan dan pendidikan berkelanjutan tenaga kesehatan.

Menkes menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak, termasuk Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan dan Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, Kementerian PANRB, dan Kemendagri.

“Saat ini baru 199 kabupaten/kota yang terhubung. Kami mohon dukungan agar bisa diperluas ke 514 kabupaten/kota, sehingga 1,8 juta tenaga kesehatan di seluruh Indonesia dapat mengurus izin dengan cepat, transparan, dan tanpa biaya tidak resmi,” harap dia.

Apa itu Mal Pelayanan Publik?

Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah tempat terpadu yang mengintegrasikan pelayanan publik dari berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/D, serta swasta dalam satu lokasi untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan.

Tujuan MPP adalah integrasi layanan, peningkatan kualitas, kemudahan mengurus, efisiensi dan mewujudkan birokrasi dalam menerapkan teknologi.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan