Kamis, 14 Mei 2026

Pasien Muslim Tak Perlu Gelisah, Obat Pengencer Darah Kantongi Sertifikat Halal

Proses sertifikasi halal dilakukan mulai dari bahan baku hingga proses akhir, untuk memastikan tidak adanya kandungan atau kontaminasi non-halal.

Tayang:
Freepik
ILUSTRASI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menerbitkan sertifikasi halal untuk obat antikoagulan atau obat pengencer darah lokal yakni Enoxaparin Sodium.

Proses sertifikasi halal oleh LPPOM MUI dilakukan mulai dari bahan baku hingga proses akhir, untuk memastikan tidak adanya kandungan atau kontaminasi non-halal di setiap tahapnya.

Penerbitan sertifikat halal ini diharapkan memperluas akses terapi bagi pasien muslim yang mempertimbangkan faktor kehalalan dalam pengobatan.

Baca juga: Risiko Tersembunyi di Balik Lezatnya Sarapan Gorengan dan Nasi Uduk Pada Jantung, Telur Lebih Sehat

Enoxaparin Sodium digunakan untuk mencegah dan mengobati pembekuan darah pada berbagai kondisi medis, termasuk pasien pasca operasi, pasien dengan gangguan penyumbatan pembuluh darah akibat tromboemboli.

Obat ini juga digunakan dalam proses hemodialisis (cuci darah) serta sebagai bagian dari terapi pengobatan serangan jantung akut bersama obat trombolitik dan antiplatelet.

Obat ini diproduksi PT Etana Biotechnologies Indonesia (Etana) dan telah mendapatkan sertifikasi halal sejak Agustus 2025.

Marketing Manager Therapeutic Business Unit Etana, Wuragil Kartika Sari menyampaikan, sertifikasi halal dapat memberikan rasa aman bagi pasien dalam menjalani terapi medis.

“Opsi halal akan membantu pasien mendapatkan terapi yang baik sekaligus ketenangan dalam keyakinan beragama,” kata dia ditulis di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Selain memberi pilihan tambahan dalam pengobatan, kehadiran produk antikoagulan bersertifikat halal ini juga dinilai sejalan dengan upaya memperkuat kemandirian sektor farmasi nasional.

Hal-hal yang Harus Diperhatikan saat Konsumsi Obat Pengencer Darah

Mengutip dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), obat pengencer darah ini merupakan obat-obatan yang harus teliti dalam penggunaannya.

Jika berlebihan berisiko untuk menimbulkan perdarahan namun bila kurang risiko penyumbatan pembuluh darah menjadi tinggi.

Akan tetapi, apabila dengan pemantauan yang ketat, maka memberikan efek perlindungan yang besar bagi pasien.

Kemudian perhatikan makanan, karena dapat mempengaruhi kinerja obat-obatan pengencer darah seperti bayam, kacang panjang, teh hijau, brokoli, dan beberapa sayuran hijau lainnya.

Pasien-pasien yang mengkonsumsi obat pengencer darah perlu mengurangi atau bahkan menghindari bayam, kacang, teh hijau, brokoli, jus anggur, dan alkohol.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved