Obat Merek Tawon Asal RI yang Ditarik di Kaledonia Beredar Secara Ilegal dan Pernah Disemprit
BPOM merespons penarikan produk obat bahan alam merek Tawon dan Tawon Liar oleh Pemerintah Kaledonia Baru.
BPOM mencatat konsumen rentan tertipu oleh produk-produk yang mengklaim bahan herbal namun diam-diam mengandung obat keras.
Efeknya bisa membahayakan kesehatan, terutama jika digunakan jangka panjang tanpa pengawasan medis.
Marketplace juga Diawasi, Tautan Penjualan Ditindak
BPOM juga melakukan pemantauan penjualan daring menggunakan teknik open-source intelligence (OSINT).
Dari hasil investigasi, ditemukan tautan penjualan produk serupa yang beredar di marketplace Indonesia.
BPOM kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan sejumlah platform marketplace untuk melakukan takedown tautan tersebut dan memasukkan produk terkait ke daftar hitam (negative list).
“BPOM telah berkoordinasi untuk melakukan penurunan/takedown tautan penjualan, serta memasukkan dalam daftar negatif (negative list)/pemblokiran," sambung BPOM.
Pengawasan Diperketat, Termasuk Kerja Sama Internasional
BPOM menegaskan langkah pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap penjualan online, tetapi juga upaya pemutusan rantai distribusi dan penindakan langsung terhadap fasilitas produksi tanpa izin.
Kerja sama lintas sektor dilakukan bersama aparat penegak hukum, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta otoritas internasional untuk menangani peredaran produk ilegal lintas negara.
Selain itu, BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk herbal yang tidak memiliki izin edar resmi.
BPOM kembali mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip Cek KLIK saat membeli produk obat bahan alam, yaitu:
- Cek Kemasan
- Cek Label
- Cek Izin edar
- Cek Kedaluwarsa
Langkah ini dinilai penting agar masyarakat tidak tertipu produk ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan.
BPOM juga mendorong masyarakat segera melapor jika menemukan produk mencurigakan atau penjualan ilegal melalui contact center HALOBPOM 1500533 atau kantor BPOM terdekat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.