Sabtu, 15 November 2025

Menkes Wacanakan Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi, PERSI Usul Diuji Coba Sebelum Berlaku Nasional

Wacana sistem rujukan berbasis kompetensi direspons Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI)

TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
Seorang pegawai sedang melayani pendaftaran pasien BPJS di Rumah Sakit Khusus Mata Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (26/8/2022). Rumah Sakit Khusus Mata tersebut adalah Rumah Sakit khusus milik Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang dibentuk sebagai Salah satu upaya pemerintah provinsi dalam bidang kesehatan untuk mecegah dan menanggulangi masalah gangguan penglihatan dan kebutaan dengan tujuan melaksanakan upaya penanggulangan penyakit mata secara menyeluruh beserta system rujukannya dengan berorientasi pada masyarakat baik dari golongan mampu dan tidak mampu sehingga pada tahun 2022 ini Rumah Sakit Mata Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan penghargaan The Best Provider dari BPJS Kesehatan. TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO 

Keempat, kesiapan Fasilitas Kesehatan tingkat 1 (Puskesmas dan Klinik) untuk menegakkan diagnosa.

Sehingga saat merujuk bisa tepat ke RS yang sesuai kompetensinya.

“Sosialisasi yang masif kepada masyarakat atas perubahan sistem rujukan tersebut, agat tidak menimbulkan permasalahan baru.

Serta keenam, monitoring dan evaluasi serta validasi strata kompetensi yang dimiliki oleh RS, agar terwujud standarisasi kompetensi.

Alur Rujukan Kompetensi RS

Salah satu ruangan rawat wanita di Puskesmas Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2014). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pendaftaran online untuk rujukan ke RSUD Tarakan dan bekerja sama dengan 18 Puskesmas di Jakarta. Warta Kota/angga bhagya nugraha
Salah satu ruangan rawat wanita di Puskesmas Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2014). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pendaftaran online untuk rujukan ke RSUD Tarakan dan bekerja sama dengan 18 Puskesmas di Jakarta. Warta Kota/angga bhagya nugraha (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Menkes Budi Gunadi saat ditemui awak media usai Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025),  menjelaskan prosedur pelayanan rujukan kompetensi tersebut.

Setiap pasien tetap harus melaksanakan pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dalam hal ini Puskesmas atau Klinik.

Nantinya faskes tingkat pertama tersebut yang akan mendiagnosis penyakit dan penanganan yang tepat untuk pasien.

Setelah itu, faskes tingkat pertama akan langsung memberikan rujukan ke rumah sakit yang memang sesuai dengan hasil diagnosis penyakit pasien tersebut.

"Kalau dia ternyata sakit stroke, strokenya cukup di (Rumah Sakit) tingkat C nanti dia akan dikirim ke rumah sakit yang memiliki layanan stroke tingkat C. Kalau dia strokenya ternyata, strokenya susah begitu casenya, tingkat B, dia akan dikirim langsung ke rumah sakit yang memiliki layanan stroke tingkat B," jelas dia.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved