Menkes Wacanakan Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi, PERSI Usul Diuji Coba Sebelum Berlaku Nasional
Wacana sistem rujukan berbasis kompetensi direspons Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI)
Keempat, kesiapan Fasilitas Kesehatan tingkat 1 (Puskesmas dan Klinik) untuk menegakkan diagnosa.
Sehingga saat merujuk bisa tepat ke RS yang sesuai kompetensinya.
“Sosialisasi yang masif kepada masyarakat atas perubahan sistem rujukan tersebut, agat tidak menimbulkan permasalahan baru.
Serta keenam, monitoring dan evaluasi serta validasi strata kompetensi yang dimiliki oleh RS, agar terwujud standarisasi kompetensi.
Alur Rujukan Kompetensi RS
Menkes Budi Gunadi saat ditemui awak media usai Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025), menjelaskan prosedur pelayanan rujukan kompetensi tersebut.
Setiap pasien tetap harus melaksanakan pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dalam hal ini Puskesmas atau Klinik.
Nantinya faskes tingkat pertama tersebut yang akan mendiagnosis penyakit dan penanganan yang tepat untuk pasien.
Setelah itu, faskes tingkat pertama akan langsung memberikan rujukan ke rumah sakit yang memang sesuai dengan hasil diagnosis penyakit pasien tersebut.
"Kalau dia ternyata sakit stroke, strokenya cukup di (Rumah Sakit) tingkat C nanti dia akan dikirim ke rumah sakit yang memiliki layanan stroke tingkat C. Kalau dia strokenya ternyata, strokenya susah begitu casenya, tingkat B, dia akan dikirim langsung ke rumah sakit yang memiliki layanan stroke tingkat B," jelas dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.