Sistem BPJS Kesehatan Akan Diubah, Ini 6 Tantangan Besar yang Harus Diatasi
Reformasi sistem rujukan BPJS Kesehatan siap diterapkan. Model berbasis kompetensi dijanjikan lebih cepat, tapi ahli ingatkan banyak tantangan besar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah akan segera memberlakukan reformasi besar dalam sistem rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Model rujukan berjenjang yang selama ini dinilai lambat akan diganti dengan sistem rujukan berbasis kompetensi.
Perubahan ini disambut positif banyak kalangan, namun para ahli menilai implementasinya tidak akan mudah.
Ada sejumlah tantangan besar yang harus diantisipasi agar sistem baru tidak menimbulkan masalah di lapangan.
Epidemiolog sekaligus mantan Sekretaris Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Dicky Budiman, menyebut reformasi ini merupakan langkah modern yang sesuai praktik di banyak negara.
Namun ia mengingatkan bahwa perubahan sistem tidak serta-merta memperbaiki layanan jika infrastruktur pendukung belum siap.
Baca juga: Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Berjenjang Dihapus, Pakar: Beban Berat Kini Ada di Puskesmas
“Jawaban saya bahwa kebijakan ini merupakan langkah yang tepat namun bukan solusi otomatis,” kata Dicky kepada Tribunnews, Minggu (16/11/2025).
Menurut dia, perubahan model rujukan akan efektif hanya jika tiga syarat inti terpenuhi: standarisasi kompetensi rumah sakit, sistem informasi rujukan real time dan fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang berfungsi sebagai gatekeeper klinis.
"Tanpa tiga elemen ini, perubahan justru dapat memicu kebingungan baru, ketidakseimbangan seleksi pasien, hingga kesenjangan kapasitas rumah sakit," katanya.
Enam Tantangan Utama
Berdasarkan pengalaman lapangan dan kajian teknis, terdapat enam tantangan besar yang berpotensi muncul dalam implementasi sistem rujukan berbasis kompetensi:
1. Kesiapan FKTP yang Belum Merata
Ini menjadi bottleneck terbesar. Banyak FKTP masih minim dokter tetap, alat diagnostik terbatas, dan kemampuan triase yang berbeda-beda.
"Penilaian awal yang keliru dapat menyebabkan salah rujuk dan menimbulkan overload di rumah sakit rujukan," kata Dicky.
2. Ketimpangan Kompetensi Antarwilayah
Daerah 3T diprediksi paling terdampak. Layanan berkompetensi tinggi masih terpusat di kota besar.
Tanpa perencanaan berbasis kebutuhan, disparitas layanan dapat semakin melebar.
3. Risiko Rumah Sakit Tipe C dan B Kehilangan Pendapatan
Rumah sakit tipe menengah banyak bergantung pada kasus borderline untuk operasional.
Jika pasien dapat langsung menuju RS tipe A, potensi penurunan pendapatan bisa memengaruhi kualitas layanan.
4. Sistem IT yang Belum Real Time
Gangguan jaringan dan server penuh di FKTP masih sering terjadi.
Data kapasitas tempat tidur rumah sakit tidak selalu terbarui, sehingga penolakan rujukan karena informasi tidak akurat dapat terjadi.
Baca juga: Wacana Penghapusan Rujukan Berjenjang BPJS Dinilai Berisiko Picu Penumpukan Pasien
5. Ketidakpastian Regulasi Teknis
Faskes membutuhkan SOP nasional yang jelas. Tanpa standar kompetensi, pembagian peran tegas, dan audit rujukan konsisten, interpretasi aturan bisa bervariasi.
6. Tantangan Pembiayaan dan Risiko Moral Hazard
Jika rujukan langsung ke RS tipe A meningkat, klaim BPJS bisa melonjak.
Tanpa pengendalian berbasis clinical pathway serta audit medis, risiko overtreatment sulit dihindari.
Potensi Besar Jika Syarat Terpenuhi
Meski tantangannya kompleks, Dicky menilai reformasi ini tetap merupakan langkah maju bagi sistem kesehatan Indonesia.
Dengan standarisasi, integrasi IT, dan penguatan FKTP, seluruh pihak dapat merasakan manfaatnya.
“Jika semua ini dilakukan maka potensinya layanan akan jauh lebih cepat, biaya BPJS lebih hemat, keselamatan pasien meningkat,” ujarnya.
Pembenahan menyeluruh diperlukan agar sistem rujukan berbasis kompetensi benar-benar menjadi solusi, bukan beban baru bagi rumah sakit maupun pasien.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/dicky-budiman-93849.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.