Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Berjenjang Dihapus, Pakar: Beban Berat Kini Ada di Puskesmas
Banyak puskesmas dan klinik masih mengandalkan tenaga kontrak, beban administrasi tinggi, dan minim peralatan diagnostik. Puskesmas jadi kunci rujukan
Ringkasan Berita:
- Banyak negara dengan sistem mirip Indonesia, seperti Thailand, Filipina, dan Brasil, telah menerapkan pola rujukan berbasis kompetensi dengan hasil yang lebih cepat dan efisien.
- Pada kasus seperti stroke, stemi, sepsis, trauma mayor, atau keganasan tertentu, setiap menit sangat menentukan.
- Puskesmas jadi kunci metode BPJS Kesehatan tanpa jenjang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menginginkan ke depan pelayanan rujukan pasien peserta BPJS Kesehatan tidak akan lagi melewati tahapan berjenjang. Nantinya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal menetapkan adanya mekanisme baru yakni rujukan pasien berbasis kompetensi rumah sakit agar pelayanan kesehatan tidak terhambat bagi pasien.
Baca juga: 20 Negara Pelajari Keberhasilan JKN, BPJS Kesehatan Ungkap Kunci Transformasi Digital
Menkes lantas menjelaskan prosedur pelayanan rujukan kompetensi tersebut. Kata dia, setiap pasien tetap harus melaksanakan pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dalam hal ini Puskesmas atau Klinik.
"Tetap harus ke faskes, tapi faskes yang pertama akan menentukan, dia itu level layanannya itu tingkat apa," kata Budi Gunadi.
Menurut Epidemiolog dan Pakar Kebijakan Kesehatan, Dr. Dicky Budiman, perubahan sistem ini memang dirancang untuk memangkas waktu tunggu pasien dan meningkatkan efektivitas penanganan.
“Kebijakan ini merupakan langkah yang tepat namun bukan solusi otomatis,” kata Dr. Dicky, Minggu(16/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa banyak negara dengan sistem mirip Indonesia, seperti Thailand, Filipina, dan Brasil, telah menerapkan pola rujukan berbasis kompetensi dengan hasil yang lebih cepat dan efisien.
Di Indonesia, model lama kerap membuat pasien kasus kritis harus melewati beberapa tingkatan rumah sakit sebelum mendapat layanan definitif.
Pada kasus seperti stroke, stemi, sepsis, trauma mayor, atau keganasan tertentu, setiap menit sangat menentukan.
Sistem baru diharapkan dapat mengirim pasien langsung ke rumah sakit yang benar-benar memiliki kemampuan menangani kasus tersebut.
Selain mempercepat intervensi, sistem baru juga menekan pemborosan biaya BPJS karena klaim tidak lagi berulang di setiap fasilitas.
“Dengan model kompetensi ini, maka klaim dikeluarkan sekali untuk kasus yang tepat. Ini kan sejalan dengan logika value based care,” ujarnya.
Meski arah kebijakan dinilai modern dan logis, kesiapan di lapangan masih menjadi pertanyaan besar.
FKTP yang menjadi gerbang penilaian awal dianggap sebagai titik paling rawan.
Baca juga: Ini Alur Rujukan BPJS Kesehatan Tanpa Jenjang yang Diinginkan Menkes, Bisa Langsung ke RS Tipe B
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kondisi-Puskesmas-Pontang-Kabupaten-Serang-Banten.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.