Senin, 17 November 2025

Wacana Penghapusan Rujukan Berjenjang BPJS Dinilai Berisiko Picu Penumpukan Pasien

Wacana Menkes Budi Sadikin menghapus sistem rujukan BPJS berjenjang direspon wakil rakyat. 

Penulis: Reza Deni
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Pasien BPJS dan umum menunggu panggilan di kursi tunggu RS Tarakan, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2014). Sistem rujukan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetap berlaku seperti mekanisme berobat di Kartu Jakarta Sehat (KJS). Wacana Menkes Budi Sadikin menghapus sistem rujukan BPJS berjenjang direspon wakil rakyat. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

Ringkasan Berita:
  • Menkes Budi Gunadi Sadikin yang akan menghapus sistem rujukan BPJS berjenjang.
  • Wakil rakyat merespons wacana ini.
  • Komisi IX DPR RI mengingatkan risikonya.

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wacana Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang akan menghapus sistem rujukan BPJS berjenjang direspon wakil rakyat. 


Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi mengingatkan penghapusan sistem tersebut berisiko terjadinya penumpukan pasien di RS tipe A.

Baca juga: Menkes Wacanakan Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi, PERSI Usul Diuji Coba Sebelum Berlaku Nasional

"Kasus-kasus gawat darurat seperti serangan jantung, stroke, atau kondisi mengancam nyawa, memang tidak boleh lagi ada rujukan berlapis yang justru membahayakan pasien. Tapi kami mengingatkan pemerintah bahwa perubahan ini harus sangat terukur, berbasis data, dan diikuti kesiapan fasilitas kesehatan, agar tidak menumpuk pasien di RS tipe A dan meninggalkan puskesmas maupun RS tipe C/B tanpa penguatan layanan," ujar Ashabul kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025).

Menurut Legislator PAN itu, layanan primer sebagai penyaring rujukan tetap penting. 

Dia mengatakan yang perlu diubah ialah alur kasus tertentu berbasis kompetensi.

"Bukan dibiarkan jadi 'bebas rujuk tanpa aturan'," ujarnya.

Baca juga: Ini Alur Rujukan BPJS Kesehatan Tanpa Jenjang yang Diinginkan Menkes, Bisa Langsung ke RS Tipe B

Ashabul menyarankan, Menkes untuk menyusun ulang regulasi rujukan berbasis kompetensi dengan kriteria yang jelas. 

Dia juga meminta apa pun perubahan kebijakan harus melalui masa transisi dan sosialisasi.

"Seperti jenis penyakit apa yang boleh lompat langsung ke RS tipe A, bagaimana standar triase di puskesmas, serta integrasi sistem informasi agar tidak terjadi tumpang tindih klaim," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin alias BGS menegaskan, ke depan pelayanan rujukan pasien tidak akan lagi melewati tahapan berjenjang. 

Nantinya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal menetapkan adanya mekanisme baru yakni rujukan pasien berbasis kompetensi agar pelayanan kesehatan tidak terhambat bagi pasien.

Prosedur Layanan Non Berjenjang, Begini Alurnya

Menkes lantas menjelaskan prosedur pelayanan rujukan kompetensi tersebut. Kata dia, setiap pasien tetap harus melaksanakan pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes TP) dalam hal ini Puskesmas atau Klinik.


"Tetap harus ke faskes, tapi faskes yang pertama akan menentukan, dia itu level layanannya itu tingkat apa," kata Budi Gunadi saat ditemui awak media usai Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved