Jelang Harbolnas 2025, BPOM Sikat Ratusan Ribu Kosmetik Ilegal Bernilai Rp 26,2 Miliar
Seluruh temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan sanksi administratif, mulai dari perintah penarikan dan pemusnahan produk serta cabutan izin edar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lonjakan transaksi belanja daring menjelang puncak Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2025 menjadi perhatian serius Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Momentum diskon besar dan promosi agresif di platform online dinilai kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan kosmetik ilegal dan berbahaya, yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.
Baca juga: BPOM Ungkap 5 Obat Ilegal Terlaris di Marketplace, Ribuan Link Sudah Kena Takedown
Menyikapi kondisi tersebut, BPOM memperketat pengawasan peredaran kosmetik secara nasional, baik pada jalur produksi, distribusi, hingga penjualan digital yang semakin masif di akhir tahun.
Pengawasan intensif ini dilaksanakan serentak oleh unit teknis pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia pada periode 10–21 November 2025. Fokus pengawasan diarahkan pada fasilitas produksi, distribusi, kosmetik impor, serta penjualan kosmetik melalui platform online yang cenderung meningkat signifikan menjelang Harbolnas.
Dalam periode tersebut, BPOM mengawasi 984 sarana dengan hasil 470 sarana atau sekitar 48 persen dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. Dari hasil pengawasan itu, BPOM menemukan 108 merek kosmetik dengan total 408.054 pieces produk yang dikategorikan ilegal atau berisiko, dengan estimasi nilai mencapai Rp26,2 miliar.
Jenis pelanggaran yang paling dominan adalah kosmetik tanpa izin edar, dengan persentase mencapai 94,3 persen, dan mayoritas merupakan produk impor. Selain itu, BPOM juga menemukan pelanggaran berupa kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, produk kedaluwarsa, hingga barang yang tidak sesuai dengan definisi kosmetik.
Seiring meningkatnya aktivitas jual beli di ruang digital, BPOM turut mengintensifkan patroli siber. Selama masa pengawasan, sebanyak 5.313 tautan penjualan online dipantau.
Hasilnya, 4.079 tautan teridentifikasi menjual kosmetik tanpa izin edar, sementara 1.234 tautan lainnya menawarkan produk yang mengandung bahan berbahaya. Jumlah tersebut hampir dua kali lipat dibandingkan patroli rutin sebelumnya.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan bahwa intensifikasi pengawasan ini berdampak besar dalam mencegah potensi kerugian masyarakat.
“Dari hasil patroli siber selama periode intensifikasi pengawasan ini, pencegahan peredaran kosmetik ilegal diestimasikan mencapai potensi nilai ekonomi sebesar Rp1,84 triliun,” ujar Taruna, dikutip dari laman resmi BPOM, Selasa (9/12/2025).
Berdasarkan pemetaan BPOM, lima wilayah dengan jumlah tautan penjualan kosmetik ilegal terbanyak berasal dari Jakarta Barat, Tangerang, Bogor, Jakarta Utara, dan Medan.
Baca juga: BPOM Apresiasi Orang Tua Angkat, Dorong Usaha Mikro Kecil Menengah Naik Kelas
Temuan bahan berbahaya juga kembali mencuat. BPOM masih menemukan kosmetik yang mengandung merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, hingga pewarna merah K3 yang bersifat karsinogenik dan berisiko serius bagi kesehatan pengguna.
Tak hanya di ranah daring, pengawasan juga diperkuat di jalur impor melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sepanjang November 2025, tercatat 26 kasus penindakan dengan nilai barang mencapai Rp 1,7 miliar, terutama di wilayah Surabaya, Jawa Timur.
Seluruh temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan sanksi administratif, mulai dari perintah penarikan dan pemusnahan produk, pencabutan izin edar, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.
Memasuki puncak Harbolnas yang berlangsung pada 10–16 Desember 2025, BPOM kembali mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan tidak mudah tergiur promosi kosmetik yang menjanjikan hasil instan.
BPOM menekankan pentingnya penerapan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli kosmetik, khususnya dari platform online yang rawan disusupi produk ilegal dan berbahaya.
Baca juga: BPOM akan Panggil Influencer Nakal yang Promosikan Kosmetik Ilegal
Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan setiap dugaan produksi maupun distribusi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan kepada BPOM melalui saluran resmi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kosmetik-ilegal13.jpg)