Penjelasan Cak Imin Soal Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
Pemerintah berharap seluruh peserta BPJS Kesehatan agar segera mendaftar ulang dan otomatis terbebas dari seluruh tunggakan iuran.
Seluruh peserta BPJS Kesehatan diminta agar segera mendaftar ulang dan otomatis terbebas dari seluruh tunggakan iuran.
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Realisasi pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan masih ditunggu-tunggu publik setelah pada awal November lalu pemerintah mengumumkan soal program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap seluruh peserta BPJS Kesehatan untuk mendaftar ulang dan otomatis terbebas dari seluruh tunggakan iuran.
Program ini akan mulai dijalankan akhir 2025, dan diperluas secara nasional pada Januari 2026. Lalu sudah sejauh mana wacana itu akan direalisasi?.
.
Berikut penjelasan Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menegaskan, keputusan final mengenai pemutihan tunggakan berada di tingkat Menko dan Presiden.
“Jadi memang baiknya nanti tanya ke Pak Menko atau Presiden. Tapi yang jelas dari BPJS, kalau mau dikasih kompensasi lebih bagus. Kalau tidak juga tidak apa-apa,” ujarnya di kegiatan INAHAF di Yogyakarta, Rabu (10/12/2025).
Menurutnya, BPJS Kesehatan tidak dalam posisi menuntut ada kompensasi APBN jika pemutihan tunggakan benar-benar dilaksanakan.
Ghufron menjelaskan, banyak peserta yang memiliki tunggakan sebenarnya sudah pindah segmen menjadi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) pusat atau PBI daerah, namun masih tercatat memiliki utang iuran saat masih berstatus peserta mandiri.
“Banyak masyarakat dulu mandiri tapi sekarang tidak mampu, pindah ke PBI atau segmen lain. Mereka masih punya utang lama. Jadi rasanya tidak adil kalau terus dikejar-kejar,” jelasnya.
"Karena itu prosesnya agak lama, butuh pembahasan lebih lanjut,” lanjut Ghufron. Meski demikian, secara teknis BPJS Kesehatan telah siap jika kebijakan pemutihan diberlakukan.
Di tempat yang sama, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Iminmenerangkan, wacana pemutihan tunggakan masih terkendala regulasinya yang belum rampung.
Pemerintah berhati-hati dalam pelaksanaannya, karena itu regulasi harus komprehensif. Misalnya, tunggakan diatur berbeda-beda sesuai karakter dan kasus yang ada.
"Intinya kami ingin kepada yang menunggak ini harus jadi peserta yanf aktif dulu baru dilakukan penghapusan," tegas dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Dirut-BPJS-Kesahatan-soal-tunggakan-iuran.jpg)