Registrasi Obat Dipercepat BPOM, Obat Generik dan Inovatif Makin Mudah Diakses
BPOM pastikan percepatan tersebut tetap menjamin keamanan, khasiat, dan mutu obat sesuai standar internasional, sekaligus percepat akses obat inovatif
Percepatan registrasi obat dilakukan melalui penguatan sistem berbasis risiko yang dipertegas melalui Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2025 tentang perubahan tata laksana registrasi obat. Salah satu penguatan utama adalah penerapan mekanisme reliance, yang mempercepat proses evaluasi registrasi dari 120 hari kerja menjadi 90 hari kerja dengan tetap mengacu pada otoritas regulatori negara referensi.
BPOM memastikan percepatan tersebut tetap menjamin keamanan, khasiat, dan mutu obat sesuai standar internasional, sekaligus mempercepat akses obat inovatif bagi masyarakat.
Saat ini, sekitar 85 persen obat yang digunakan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan produk dalam negeri.
Dominasi obat lokal ini berkontribusi terhadap efisiensi pembiayaan kesehatan nasional, dengan obat generik menjadi tulang punggung sistem JKN karena harganya lebih terjangkau namun setara dari sisi keamanan dan khasiat.
Baca juga: Kepercayaan Dunia, Etika Kesehatan, dan Kerja Senyap BPOM
Pemerintah juga memberikan prioritas pada ketersediaan obat inovatif dalam program JKN, termasuk obat radiofarmaka serta terapi kanker, hipertensi, dan diabetes, guna memperluas pilihan terapi bagi penyakit kronis dan kompleks.
“BPOM memastikan seluruh kebijakan diarahkan untuk mewujudkan akses obat yang merata, berkualitas, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat,” tegas Taruna Ikrar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/BPOM-dan-kasus-Indomie-Soto-Banjar-Limau-Kuit.jpg)