Raja Ranjang Ganas hingga Vitamin Gemuk, Ini Daftar Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
BPOM menemukan ada kandungan bahan kimia obat (BKO) ilegal pada 41 obat herbal yang membahayakan kesehatan.
Ini sejalan dengan temuan BPOM terkait tren penambahan BKO sepanjang 2025 masih didominasi oleh sildenafil, tadalafil, vardenafil HCl, yohimbin HCl, parasetamol, dan kofein pada produk OBA dengan klaim penambah stamina pria.
Disusul dengan penambahan BKO parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, dan ibuprofen dengan klaim mengatasi pegal linu, serta BKO sibutramin dan bisakodil pada produk dengan klaim pelangsing.
Selain itu, BKO juga ditemukan ditambahkan pada produk dengan klaim penggemuk badan, yaitu siproheptadin dan deksametason serta glibenklamid pada produk dengan klaim gejala kencing manis.
Penambahan BKO sildenafil dapat menimbulkan gangguan penglihatan, sakit kepala, dispepsia, kongesti hidung, serangan jantung, bahkan kematian.
Penggunaan BKO deksametason dan parasetamol dapat menimbulkan osteoporosis, gangguan mental, gangguan pertumbuhan, kelainan darah, dan kerusakan hati.
Sementara BKO sibutramin dapat meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung, serta sulit tidur.
Risiko Kesehatan Serius
Kepala BPOM Taruna Ikrar, mengingatkan, penggunaan BKO dalam produk obat herbal dilarang karena menimbulkan risiko kesehatan yang serius.
Antara lain gangguan kardiovaskular, gangguan penglihatan, gangguan mental, penurunan imunitas, kerusakan hati dan ginjal, kerusakan organ dalam jangka panjang, hingga risiko kematian apabila digunakan tanpa pengawasan medis yang tepat.
“Temuan produk berbahaya ini sangat mengkhawatirkan. Produk yang diklaim sebagai jamu atau obat tradisional, ternyata mengandung zat aktif obat yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis. Ini merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” tegas Kepala BPOM di Jakarta pada Selasa (10/2).
Wajib Cermat
BPOM mengimbau masyarakat agar selalu waspada, cermat, dan kritis dalam memilih produk OBA terutama yang dipasarkan melalui platform online.
Masyarakat diharapkan teliti melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa). Pengecekan izin edar dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.pom.go.id.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak menggunakan produk-produk yang tercantum dalam lampiran siaran pers ini maupun dalam public warning BPOM yang telah dipublikasikan sebelumnya.
Laporkan apabila menemukan atau mencurigai adanya pelanggaran terhadap produksi, distribusi, promosi, dan/atau iklan OBA melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, dan Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.