Mudik Lebaran 2026
Peserta JKN Bisa Akses Layanan dan Ambil Obat Kronis Selama Mudik Lebaran
Kemudahan akses ini juga berlaku untuk peserta JKN dengan penyakit kronis maupun peserta Program Rujuk Balik (PRB).
Pada kecelakaan ganda, biaya perawatan awal ditanggung oleh Jasa Raharja hingga maksimal Rp20 juta, sementara selisih biaya dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Peserta juga dapat memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN untuk mengakses berbagai layanan administrasi, seperti perubahan data dan fasilitas kesehatan, tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.
"Peserta diimbau memastikan status kepesertaan tetap aktif sebelum mudik dengan membayar iuran atau melunasi tunggakan," kata Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto.
BPJS Kesehatan juga mendirikan Posko Mudik di sejumlah titik strategis pada 13–16 Maret 2026 untuk memberikan informasi dan layanan bagi peserta JKN selama perjalanan mudik.
Posko mudik tersebar di Pelabuhan Merak, Banten; Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rest Area Tol 88A Cipularang di Purwakarta; Rest Area Tol 166A Cipali di Majalengka; Rest Area Tol 429A Ungaran di Semarang; Rest Area Tol 519A Masaran di Sragen; Terminal Purabaya di Sidoarjo; serta Pelabuhan Soekarno-Hatta di Makassar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Bos-BPJS-Kesehatan-Prihati-Pujowaskito-OK.jpg)