Jumat, 10 April 2026

Tanggung Biaya Pengobatan Kasus Keracunan MBG, BPJS Ungkap Skemanya

BPJS Kesehatan mengungkap skema pembiayaan khusus pada kasus keracunan MBG.

Tribunnews.com/Rina Ayu Panca Rini
SKEMA PENGOBATAN KERACUNAN BGN - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito di kantor BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026) menegaskan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap akan mendapatkan layanan kesehatan apabila mengalami gejala tertentu usai menyantap menu MBG. 

 

Ringkasan Berita:
  • BPJS Kesehatan mengungkap skema pembiayaan khusus pada kasus keracunan MBG.
  • Peserta BPJS etap akan mendapatkan layanan kesehatan apabila mengalami gejala tertentu usai menyantap menu MBG.

 

 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan mengungkap skema pembiayaan khusus pada kasus keracunan yang terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca juga: Harga Telur Ayam Turun di Tengah Mahalnya Pakan, Pemerintah Diminta Intervensi Lewat MBG

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito menegaskan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap akan mendapatkan layanan kesehatan apabila mengalami gejala tertentu usai menyantap menu MBG.

Ia menegaskan, BPJS Kesehatan akan menanggung pengobatan medis para korban keracunan MBG selama pemerintah daerah tidak menetapkan status KLB atau Kejadian Luar Biasa. 

MENU MBG - Ini menu MBG nasi goreng yang diduga jadi penyebab belasan pelajar mengalami keracunan, muntah dan mual usai mengkonsumsi menu MBG di SDN Margamulya, Jumat (17/10/2025).
MENU MBG - Ini menu MBG nasi goreng yang diduga jadi penyebab belasan pelajar mengalami keracunan, muntah dan mual usai mengkonsumsi menu MBG di SDN Margamulya, Jumat (17/10/2025). (TribunPriangan/Jaenal Abidin)

"Setiap ada keluhan yang dirasakan oleh peserta JKN yang kebetulan juga mendapatkan manfaat MBG kemudian sakit, kami akan tetap layani dengan JKN selama tidak terjadi KLB," kata dia di kantor BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).

Namun, apabila kasus tersebut ditetapkan sebagai KLB oleh pemerintah daerah, maka biaya penanganan tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

"Kalau KLB pembiayaan akan ditanggung dari pemerintah daerah," tegas dia.

Dikesempatan yang sama, Plt. Deputi Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Gunalan menambahkan, dalam praktiknya, penanganan awal sering kali dilakukan terlebih dahulu oleh pihak BGN.

Ia menjelaskan meski ditanggung melalui mekanisme JKN, proses administrasi membutuhkan waktu.

“Biasanya itu kami cover dulu dari BGN sendiri, dari bidang keuangan menanggung terlebih dahulu. Nanti akan ada pertemuan dengan BPJS untuk menghitung dan menentukan pembiayaan terkait kasus keracunan tersebut,” jelasnya.

Saat ini Program MBG, sudah menjangkau 61,79 juta masyarakat dengan rincian 49,58 juta peserta didik dan 12,21 juta non-peserta didik yaitu dari kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita/3B.

 Pemberian pada kelompok 3B ini diharapkan bisa menurunkan angka stunting di Indonesia.

"Karena kalau selama ini, program stunting kita hanya memberikan makanan atau asupan gizi itu satu kali sebulan. Nah, saat ini dengan Program MBG, itu kami berikan enam hari dalam seminggu, senin-jumat," paparnya.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved