BPOM Terbitkan Aturan Baru Batas Cemaran Mikroba pada Produk Teh, Sosis, Mi hingga Minuman Serbuk
BPOM menerbitkan aturan baru terkait batas maksimal cemaran mikroba dalam pangan olahan.
Pada olahan tepung/pati siap konsumsi pada kategori pangan 06.4.3 (pasta dan mi pra-masak serta produk sejenis) dan persyaratan cemaran mikroba produk sosis dan bakso daging.
Selain penambahan jenis pangan baru, perubahan peraturan juga melibatkan perubahan nama jenis pangan dan penyesuaian kriteria mikrobiologi.
Untuk minuman serbuk berperisa yang mengandung susu/produk olahannya/krimer/cokelat pada kategori 14.1.4.3 terdapat penambahan parameter Salmonella.
Sedangkan kriteria mikrobiologi untuk teh kering, teh bubuk, dan teh celup pada kategori 14.1.5 diubah mempertimbangkan adanya kesulitan dalam implementasi pengawasan. Perubahan ini telah dikaji sesuai dengan prinsip analisis risiko keamanan pangan.
Untuk memudahkan transisi bagi pelaku usaha, Peraturan BPOM ini menetapkan ketentuan peralihan, khusus bagi minuman serbuk berperisa (yang komposisinya mengandung susu atau produk olahannya atau krimer atau cokelat).
Produk yang telah memperoleh perizinan berusaha wajib menyesuaikan paling lama 12 bulan sejak peraturan diundangkan; produk yang sedang dalam proses pengajuan perizinan akan tetap diproses sesuai ketentuan Peraturan BPOM yang menjadi dasar pengajuan dan wajib menyesuaikan paling lama 12 bulan sejak diundangkan.
“Perubahan ini juga bertujuan memudahkan pelaku usaha dalam melakukan pengembangan produk sesuai aturan dan standar keamanan pangan yang berlaku di Indonesia maupun internasional.” lanjutnya
BPOM mengimbau pelaku usaha pangan olahan untuk mengikuti perkembangan regulasi dan mematuhinya, sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga mutu dan keamanan serta meningkatkan daya saing dari produknya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sosisd.jpg)