Jumat, 17 April 2026

BPOM Terbitkan Aturan Baru Batas Cemaran Mikroba pada Produk Teh, Sosis, Mi hingga Minuman Serbuk

BPOM menerbitkan aturan baru terkait batas maksimal cemaran mikroba dalam pangan olahan.

|
istimewa
BPOM enerbitkan aturan baru terkait batas maksimal cemaran mikroba dalam pangan olahan termasuk sosis. 

 

Ringkasan Berita:
  • BPOM  menerbitkan aturan baru terkait keamanan pangan.
  • Aturan ini berupa batas maksimal cemaran mikroba dalam pangan olahan.
  • Ada batasan baru pada teh, olahan tepung seperti sosis, bakso daging, mi hingga minuman serbuk.

 

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menerbitkan aturan baru terkait batas maksimal cemaran mikroba dalam pangan olahan seperti teh, olahan tepung seperti sosis, bakso daging, mi hingga minuman serbuk.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2026 (PerBPOM 3/2026) tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan. 

Baca juga: Kapan Nutri Level pada Produk Pangan Dimulai? BPOM Sebut Masih Tahap Harmonisasi

Peraturan baru ini merupakan perubahan terhadap Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2019 tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan.

Aturan baru ini ditetapkan Kepala BPOM Taruna Ikrar pada 18 Februari 2026.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito (kiri) merilis temuan hasil pengawasan pangan olahan menjelang Natal dan tahun baru 2023 dalam konferensi pers di kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (26/12/2022).
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito (kiri) merilis temuan hasil pengawasan pangan olahan menjelang Natal dan tahun baru 2023 dalam konferensi pers di kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (26/12/2022). (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Taruna mengatakan, cemaran pangan harus diatur untuk memastikan pangan aman, bermutu serta bergizi.

“Jadi kami harus benar-benar pastikan pangan yang beredar dan dikonsumsi masyarakat adalah pangan yang aman, bermutu, dan bergizi,” urai Taruna dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).

Proses penyusunan Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2026 telah melalui pembahasan yang melibatkan pakar/ahli, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, organisasi profesi/masyarakat, UPT BPOM, unit kerja pusat termasuk Biro Hukum dan Organisasi. Konsultasi publik Rancangan Peraturan ini telah dilakukan pada 9 September 2025.

Ia menerangkan, aturan baru itu dilatar belakangi oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melahirkan jenis pangan olahan baru yang belum ditetapkan persyaratan cemaran mikrobanya.

BPOM juga mendengarkan kesulitan yang dialami pelaku usaha serta ada kendala dalam proses pengawasan di lapangan. 

Selain itu, sesuai aturan yang berlaku, perubahan persyaratan tidak bisa dilakukan melalui penerbitan izin khusus

” Tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat dari pangan olahan yang berpotensi mengandung mikroba berbahaya,” jelas dia.

Secara rinci, perubahan Peraturan BPOM ini mencakup penambahan persyaratan batas maksimal cemaran mikroba untuk jenis pangan olahan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved