Aturan Baru BPOM: Obat Bebas dan Bebas Terbatas Bisa Dijual di Minimarket, Ini Ketentuannya
Kebijakan tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang ditetapkan oleh Taruna Ikrar pada 13 Maret 2026 dan diundangkan tanggal 6 April 2026..
Ringkasan Berita:
- Regulasi ini menggantikan aturan lama yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
- Kebijakan tersebut dinilai membawa manfaat bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kemudahan akses terhadap produk obat.
- Dengan adanya regulasi ini, diharapkan distribusi obat menjadi lebih mudah dijangkau masyarakat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memperluas akses masyarakat terhadap obat dengan mengizinkan penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas di minimarket,supermarket dan hypermarket.
Baca juga: BPOM Dorong Produksi Obat Dalam Negeri Untuk Kurangi Ketergantungan Impor
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang ditetapkan oleh Taruna Ikrar pada 13 Maret 2026 dan diundangkan pada tanggal 6 April 2026.
Regulasi ini menggantikan aturan lama yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
Berikut lima poin utama yang perlu dipahami:
1. Pengawasan Diperluas hingga Ritel Modern
Peraturan ini tidak hanya mengatur fasilitas pelayanan kefarmasian seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, dan apotek, tetapi juga mencakup fasilitas lain seperti toko obat, hypermarket, supermarket, dan minimarket (HSM).
Hal ini membuka akses masyarakat untuk mendapatkan obat bebas dan obat bebas terbatas secara lebih luas, namun tetap dalam pengawasan ketat.
“Peraturan ini mengatur pengelolaan obat pada dua jenis fasilitas, yaitu fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain yang mencakup toko obat, hypermarket, supermarket, dan minimarket,” jelas Taruna Ikrar dalam acara sosialisasi peraturan ini pada Senin, (4/5/2025).
2. Tanggung Jawab Apoteker Dipertegas
Pengelolaan obat di fasilitas kefarmasian sepenuhnya menjadi tanggung jawab apoteker, dengan bantuan tenaga kefarmasian berizin.
Sementara di ritel seperti minimarket dan supermarket, pengelolaan dilakukan oleh tenaga terlatih bersertifikat di bawah supervisi apoteker atau tenaga vokasi farmasi.
Tenaga terlatih ini memiliki tugas untuk memastikan penyimpanan obat sesuai standar distribusi yang baik, seperti menjaga suhu, menghindari tempat lembab, dan menempatkan obat di lokasi yang tepat.
Kemudian, menata obat di etalase secara terpisah dari produk lain seperti makanan atau minuman untuk mencegah risiko bahaya. Serta melakukan pengecekan rutin (cek KLIK), meliputi kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa obat.
3. Obat yang Dijual
Hypermarket, supermarket, dan minimarket hanya diperbolehkan menjual obat bebas dan obat bebas terbatas tanpa peracikan.
Penjualan dibatasi dalam kemasan kecil untuk penggunaan maksimal tiga hari.
Ritel dilarang mengelola obat keras, narkotika, maupun bahan obat, guna mencegah penyalahgunaan.
Baca juga: Fakta 2 Kasus Gagal Ginjal Akut Terbaru, Dari Obat Bebas, Kini Pembelian Tanpa Resep Dokter Dilarang
“Pengelolaan obat di fasilitas lain yaitu minimarket, supermarket dan hypermarket dibatasi hanya untuk obat bebas dan obat bebas terbatas, tanpa kegiatan peracikan,” tegas Taruna.
4. Ada Sanksi Tegas
Peraturan ini juga menegaskan larangan bagi fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain, mengelola atau menyerahkan obat yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
“Pelanggaran ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan, peringatan keras, hingga penghentian sementara kegiatan. BPOM dapat memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha bagi fasilitas yang melanggar,” tegas Taruna Ikrar.
5. Masa Transisi
Badan Pengawas Obat dan Makanan memberikan masa transisi bagi ritel hingga 17 Oktober 2026 untuk menyesuaikan aturan baru.
Kebijakan ini diharapkan memperkuat perlindungan kesehatan sekaligus mendukung kualitas SDM menuju Indonesia Emas 2045. Masyarakat juga diimbau lebih teliti saat membeli obat memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa serta melaporkan pelanggaran melalui HALO BPOM.
Sambutan Pihak Ritel
Di Kesempatan yang sama, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026.
Ketua Umum APRINDO Solihin menyampaikan, kebijakan tersebut dinilai membawa manfaat bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kemudahan akses terhadap produk obat yang dibutuhkan sehari-hari.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan distribusi obat menjadi lebih mudah dijangkau masyarakat, namun tetap berada dalam koridor pengawasan ketat demi menjaga keamanan, khasiat, dan mutu obat yang beredar di Indonesia.
Baca juga: Kepala BPOM: Industri Minta Masa Transisi Penerapan Nutri-Level Diperpanjang pada Produk Kemasan
“Saya sebagai Ketua Umum APRINDO yang membawahi anggota dari Sabang sampai Merauke dengan kurang lebih 90 ribu gerai, khususnya hypermarket, supermarket, dan minimarket, sangat mendukung Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026. Tujuannya jelas agar masyarakat bisa membeli produk dengan praktis dan merasakan manfaat dari peraturan ini. Kami siap mendukung hal tersebut,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KESEHATAN-Ilustrasi-obat-obatan-diambil-dari-situs-bebas-royalti-Pexels.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.