Sabtu, 18 April 2026

Keringanan PBB Jakarta

Pemprov DKI Jakarta Beri Pembebasan dan Keringanan PBB-P2 Tahun 2026

Pemprov DKI Jakarta kembali menggulirkan lima bentuk insentif PBB-P2 pada 2026 untuk meringankan beban wajib pajak di tengah tekanan ekonomi.

|
Editor: Content Writer
Shutterstock/AgungKurnia Yunawan
KEBIJAKAN PBB-P2 JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan PBB-P2 hingga 100 persen bagi pemilik rumah dengan NJOP maksimal Rp 2 miliar dan rumah susun dengan NJOP maksimal Rp 650 juta pada Tahun Pajak 2026. 

Pemprov DKI Jakarta menilai, kebijakan ini penting di tengah tekanan perekonomian global yang masih berdampak pada daya beli dan kemampuan fiskal masyarakat di berbagai lapisan.

Karena itu, pemberian fasilitas pembebasan, pengurangan, dan keringanan pokok PBB-P2 diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya bagi pemilik properti dengan nilai NJOP terbatas.

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta juga berharap partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah dapat terus meningkat sebagai bagian dari kontribusi bersama untuk mendukung pembangunan kota yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta atau menghubungi layanan informasi pajak daerah melalui call center 1500-177.

Baca juga: Beli Rumah Pertama di Jakarta Kini Dapat Potongan BPHTB 50 Persen dari Pemprov DKI

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved