Dukung Pelaksanaan Putusan MK, HNW Apresiasi DPR yang Dengarkan Aspirasi Rakyat
Hidayat Nur Wahid mengapresiasi DPR dan Pemerintah yang akhirnya memutuskan untuk melaksanakan putusan MK dan tidak memaksakan pengesahan RUU Pilkada.
Editor:
Content Writer
dok. MPR RI
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mengapresiasi DPR dan Pemerintah yang akhirnya memutuskan untuk melaksanakan putusan MK dan tidak memaksakan pengesahan RUU Pilkada.
"DPTP PKS telah memutuskan pada 22/8/2024 untuk menerima putusan MK itu, antara lain karena memberi ruang bagi berkembangnya demokrasi, menghormati pilihan rakyat, berpotensi menghadirkan alternatif pilihan sehingga pilkada bisa lebih berkualitas, sejak dalam proses maupun hasilnya," tutupnya.
Baca juga: Tanggapi Isu Larangan Penggunaan Jilbab bagi Paskibraka 2024 di IKN, HNW: Ini Harus Diusut Tuntas
Berita Terkait
Baca Juga
DPR Setujui Revisi UU Haji, HNW Usulkan Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah |
![]() |
---|
HNW Hadiri Turnamen Bulu Tangkis Koran Jakarta Cup di Parlemen |
![]() |
---|
Putusan MK Soal Pemilu Dipisah Dinilai Beri Ruang Demokrasi Lokal yang Lebih Otentik |
![]() |
---|
Putusan MK Pemilu Terpisah Nasional-Daerah Digugat: Berpotensi Timbulkan Perubahan Sistem Demokrasi |
![]() |
---|
MK Tolak Syarat Capres Harus Sarjana, HNW: Ijazah Tak Diatur UUD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.