UU Pemilu
Parpol Sebut Putusan MK Tak Mengikat, Pakar UI: Ini Ancaman Serius bagi Demokrasi
Titi meminta agar partai politik tidak bermain api dengan merusak legitimasi lembaga yudisial tertinggi.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pernyataan sejumlah partai politik yang menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemilu legislatif dan presiden digelar terpisah sebagai inkonstitusional, menuai respons keras.
Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan bahwa sikap seperti itu sangat berbahaya dan berpotensi merusak fondasi negara hukum.
“Menyatakan Putusan MK tidak mengikat adalah pernyataan yang berbahaya dan mengancam negara hukum serta demokrasi konstitusional di Indonesia,” ujar Titi saat dihubungi, Jumat (11/7/2025).
Menurut Titi, konstitusi sudah jelas menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua pihak, termasuk lembaga legislatif sebagai pembentuk undang-undang.
Karena itu, pernyataan dari partai politik yang meragukan putusan tersebut justru menyesatkan publik.
Ia mencontohkan bagaimana publik tetap menerima putusan kontroversial MK terkait batas usia capres-cawapres, sementara partai politik memilih bungkam saat itu.
Namun dalam kasus pemilu terpisah, justru muncul penolakan.
“Mestinya partai politik menghormati MK sebagai satu-satunya penafsir konstitusi dalam sistem check and balances,” tegasnya.
Baca juga: Hakim MK Soal Masalah di Balik Gugatan UU Hak Cipta oleh Ariel Noah dkk: Masih Gelap
Titi meminta agar partai politik tidak bermain api dengan merusak legitimasi lembaga yudisial tertinggi.
Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya melemahkan MK, tapi juga membuka celah krisis kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.
Alih-alih mempertanyakan kewenangan MK, Titi mendorong agar elite politik fokus memperkuat sistem dengan melakukan pembaruan hukum.
“Energi politik lebih baik diarahkan untuk menindaklanjuti putusan MK melalui revisi Undang-Undang Pemilu agar selaras dengan perkembangan demokrasi,” katanya.
Putusan MK: Pemilu Nasional dan Daerah Harus Dipisah, Jeda Minimal 2 Tahun
Pada 26 Juni 2025, MK melalui Rapat Sidang Pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo memutuskan, bahwa Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah tidak lagi diselenggarakan serentak. Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 itu dibacakan pada 26 Juni 2025.
Permohonan uji materi diajukan oleh Perludem, diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati dan Irmalidarti, yang menilai pemilu serentak membebani pemilih, penyelenggara, dan mengganggu kualitas demokrasi.
Baca juga: MK Tegaskan Pemilu Terpisah 2029 Paling Konstitusional
MK dalam putusannya menyatakan, pemilu nasional (Presiden, DPR, DPD) dan pemilu daerah (Gubernur, Bupati/Wali Kota, DPRD) harus dipisah dengan jarak waktu minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun.
Mahkamah Konstitusi
putusan MK
Pemilu terpisah
Pemilu Daerah
pemilu nasional
Titi Anggraini
Google Discover
partai politik
Parpol
UU Pemilu
Wacana Evaluasi Pilkada, Model Asimetris Diusulkan Untuk Efisiensi dan Hindari Konflik Horisontal |
---|
Arteria Dahlan Usul Seluruh Hakim MK Dilaporkan ke Polisi Buntut Hapus Pemilu Serentak |
---|
Mahfud MD Sebut Putusan MK yang Berujung Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Inkonstitusional, Tapi Final |
---|
Singgung Evaluasi Total Pemilu, Cak Imin Dukung Pilkada Dipilih DPRD |
---|
Wamendagri: Efisiensi Dalam RUU Pemilu Jangan Sampai Mengorbankan Substansi Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.