Jumat, 5 September 2025

DPR Belum Putuskan Sikap Resmi soal Putusan MK yang Pisahkan Pemilu

Tunggu hasil kajian, DPR belum putuskan sikap resmi atas putusan MK yang pisahkan Pemilu. 

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Reza Denni
PEMISAHAN PEMILU: Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menyebut DPR hingga saat ini belum menentukan sikap terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal. Dia menjelaskan bahwa saat ini DPR bersama pemerintah sebagai lembaga pembentuk undang-undang masih terus melakukan kajian, Kamis (10/7/2025)/Tribunnews.com Reza Deni 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menyebut DPR hingga saat ini belum menentukan sikap terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal. 

Dia menjelaskan bahwa saat ini DPR bersama pemerintah sebagai lembaga pembentuk undang-undang masih terus melakukan kajian.

"Tunggu hasil kajian yang sedang dalam proses," ujarnya kepada wartawan di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam.

Politikus Nasdem ini menambahkan bahwa hasil kajian ini akan dikonsultasikan dengan pimpinan fraksi di setiap partai politik.

Pimpinan fraksi inilah, dikatakan Saan, yang nantinya akan membacakan sikap mereka terhadap putusan MK tersebut.

"Mudah-mudahan cepat selesai," tandasnya.

Baca juga: Pemilihan DPRD dengan Jeda 2 hingga 2,5 Tahun Setelah Pemilu 2029 Dinilai Tindakan Inkonstitusional

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi digelar secara serentak dalam waktu yang bersamaan. 

Ke depan, pemilu akan dibagi menjadi dua tahap: pemilu nasional dan pemilu lokal (daerah) dengan jeda maksimal dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Secara teknis, pemilu nasional akan mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, dan DPD RI. 

Sementara itu, pemilu lokal akan mencakup pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Baca juga: Pemisahan Pemilu Mulai 2029, Pemerintah Hitung Risiko hingga Rombak Anggaran Besar-besaran

MK menyatakan bahwa pelaksanaan serentak dalam satu waktu untuk seluruh jenis pemilu menimbulkan banyak persoalan, seperti beban berat penyelenggara pemilu, penurunan kualitas tahapan, serta kerumitan logistik dan teknis.

“Terutama berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi pemilihan umum,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

MK menilai ketentuan dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada, bertentangan dengan UUD 1945 jika dimaknai sebagai kewajiban melaksanakan seluruh pemilu pada waktu yang sama.

Karena itu, MK memberi penafsiran baru bahwa pemungutan suara dilakukan dalam dua tahap: pertama untuk pemilu nasional, lalu beberapa waktu setelahnya untuk pemilu lokal.

Norma-norma lain terkait teknis pelaksanaan pemilu juga wajib disesuaikan dengan penafsiran baru MK tersebut.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan