Devisa Hasil Ekspor SDA 100 Persen Wajib Disimpan di Indonesia, Ini Usulan Pimpinan MPR RI
Eddy Soeparno menanggapi rencana pemerintah untuk memberlakukan peraturan menahan DHE selama 1 tahun.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno menanggapi rencana pemerintah untuk memberlakukan peraturan menahan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor sumber daya alam sebesar 100 persen selama 1 tahun. Peraturan ini berubah naik dari sebelumnya 30% untuk 3 bulan.
Meskipun memahami pertimbangan pemerintah melaksanakan kebijakan ini, Eddy tetap meminta agar keresahan dan masukan pelaku usaha bidang sumber daya alam menjadi perhatian.
“Saya memaklumi pertimbangan pemerintah untuk memberlakukan peraturan ini dalam rangka menjaga stabilitas keuangan negara, khususnya devisa dan nilai tukar rupiah Indonesia yang sangat rentan terhadap pergerakan mata uang lainnya,”
“Namun sebagai mantan praktisi perbankan dan keuangan selama 26 tahun, saya juga memahami kegundahan pelaku usaha bidang sumber daya alam yang akan terdampak kinerjanya akibat pemberlakuan peraturan tersebut,” kata Eddy.
Menurut Waketum PAN ini, keresahan pengusaha tentu beralasan dimana perusahaan memiliki kewajiban tetap yang perlu dibayarkan dengan sumber dana berasal dari kegiatan usaha mereka.
Baca juga: Peringatan Imlek, Eddy Soeparno: Momen Mensyukuri Keberagaman
“Kewajiban yang paling penting dibayarkan tentu gaji pegawai dan biaya operasional inti perusahaan, seperti listrik, air dan sewa kantor. Selanjutnya perusahaan juga perlu membayar pinjaman bank dalam bentuk bunga dan cicilan bank. Belum lagi ada kebutuhan pembelian bahan baku untuk produksi demi keberlanjutan ekspornya,” ungkapnya.
Eddy yang juga Anggota Komisi XII DPR RI ini khawatir jika dana operasional perusahaan tertahan karena kewajiban menyimpan DHE selama satu tahun, maka perusahaan tidak akan mampu beroperasi secara berkesinambungan.
“Pilihan pahit lainnya, perusahaan terpaksa menarik pinjaman baru untuk dapat membiayai kebutuhan-kebutuhan dasar di atas. Memang dana DHE tersebut bisa dijadikan agunan untuk menarik pinjaman, tetapi hal ini akan menambah beban operasional perusahaan karena ada tambahan biaya bunga dari pinjaman baru tersebut,” ungkapnya.
Sebagai jalan keluar, Eddy mengusulkan agar penempatan DHE selama 1 tahun dilakukan setelah dikurangi biaya-biaya utama yang dikeluarkan pelaku usaha.
“Saya kira ada jalan keluar yang bisa dipertimbangkan, yaitu penempatan DHE tetap dilakukan selama 1 tahun, namun setelah dikurangi biaya-biaya utama yang diperlukan pelaku usaha, seperti gaji pegawai, kewajiban bank dan pembelian bahan baku,”
“Saya meyakini para para pelaku usaha akan legowo menempatkan DHE selama 1 tahun jika cashflow yang dperlukan untuk memenuhi kewajiban dasarnya dapat terpenuhi,” tutup Anggota DPR RI dari Dapil Kota Bogor dan Cianjur ini.
Kompleks Parlemen di Senayan Kemarin Sepi saat Demo Buruh, Hari Ini Aktivitas Berjalan Normal |
![]() |
---|
Sejumlah Anggota Dewan Mulai Beraktivitas di Gedung DPR Usai Kantornya Didemo Buruh |
![]() |
---|
HNW: Penyelenggaraan Haji Harus Lebih Baik, Segera Ambil Langkah Pangkas Antrean Jamaah |
![]() |
---|
Bedah Buku di MPR, Willy Aditya Ingatkan Kembali Pentingnya Mengamalkan Pancasila |
![]() |
---|
MPR for Papua Kritik Penanganan Kerusuhan di Sorong, Sesalkan Jatuhnya Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.