FGD MPR
Badan Pengkajian MPR Gelar FGD, Bahas Otonomi Daerah hingga Mekanisme Pilkada
Badan Pengkajian MPR gelar FGD kaji tantangan desentralisasi, otonomi daerah, hingga mekanisme pemilihan kepala daerah bersama pakar.
TRIBUNNEWS.COM - Kelompok III Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) kembali menggelar focus group discussion (FGD) bersama pakar dan ahli di Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2026).
Mengangkat tema “Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah, dan Desa”, FGD ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan sekaligus Komisioner Komisi Yudisial Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, Pakar Ahli Pemilu dan Pilkada Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Dr. Ida Budhiati, serta Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Vid Adrison.
FGD tersebut juga dihadiri sejumlah anggota Badan Pengkajian MPR, di antaranya Pimpinan Badan Pengkajian sekaligus pemandu FGD Dr. Hindun Anisah, H. Kamrussamad dari Fraksi Partai Gerindra, H.T. Ibrahim dari Fraksi Partai Demokrat, serta beberapa anggota lainnya dari fraksi PAN, PKB, serta Kelompok DPD.
Dalam pengantarnya, Hindun Anisah menyebut desentralisasi dan otonomi daerah merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, efektif, dan berkeadilan.
Sejak era reformasi, kebijakan ini telah membawa perubahan signifikan dalam hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam hal pembagian kewenangan, pengelolaan sumber daya, serta penyelenggaraan pelayanan publik.
Baca juga: RI Dapat Suplai Minyak dan LPG dari Rusia, MPR: Masyarakat Tak Perlu Khawatir, Kita Masuk Zona Aman
Kendati demikian, Hindun mengakui masih terdapat berbagai tantangan yang memerlukan pengkajian lebih mendalam.
"Salah satu isu utama adalah belum optimalnya keseimbangan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah yang dalam beberapa hal menimbulkan tumpang tindih kebijakan dan disharmoni regulasi," ujar Hindun dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Kamis (16/4/2026).
Hindun juga menyoroti persoalan ketimpangan antardaerah yang masih menjadi pekerjaan rumah dalam pembangunan nasional, baik antara wilayah barat dan timur maupun antara perkotaan dan pedesaan.
"Desentralisasi ini dalam praktiknya ternyata belum mampu mendorong pemerataan pembangunan secara optimal," terangnya.
Dari sisi fiskal, hubungan keuangan antara pusat dan daerah pun tak luput dari tantangan, mulai dari kemandirian fiskal daerah, ketergantungan terhadap transfer pusat, hingga keadilan dalam distribusi anggaran.
Baca juga: MPR Terima Kunjungan Dubes UEA, Bahas Penguatan Energi dan Dampak Perang Iran dengan AS-Israel
"Fakta sekarang ini, misalnya, ada pemotongan transfer ke daerah. Ini juga merupakan tantangan tersendiri yang kita hadapi," tutur Hindun.
Hindun turut menyinggung posisi desa dalam konstitusi yang dinilai belum terwakili secara eksplisit. Menurutnya, kata "desa" belum tercantum dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
"Kita perlu diskusikan apakah Pasal 18 sudah cukup representatif dan apakah perlu mencantumkan secara eksplisit," katanya.
Amandemen Pasal 18
Merespons hal itu, Ida Budhiati menyampaikan setidaknya ada tiga faktor utama yang berkaitan dengan desentralisasi dan otonomi daerah. Ketiganya meliputi desain kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), tata cara pengisian jabatan kepala daerah, serta penyelenggaraan pemerintahan desa.
Terkait DPD, Ida berpandangan lembaga tersebut perlu dipertahankan sekaligus diperkuat perannya.
Baca juga: Jelang Penyesuaian Harga BBM, Wakil Ketua MPR Ingatkan Potensi Migrasi ke Pertalite
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/FGD-OTONOMI-DAERAH.jpg)