Bahas Lima Isu Ketenagakerjaan, Menaker Dorong Sinergi Pusat dan Daerah
Menaker memaparkan lima tantangan strategis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2025–2029.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengadakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) bersama para Kepala Dinas Provinsi yang menangani urusan ketenagakerjaan, sebagai langkah memperkuat sinergi dalam menghadapi berbagai tantangan di sektor ketenagakerjaan. Rapat ini diselenggarakan secara virtual pada Selasa (3/6/2025).
Dalam Rakor tersebut, Menaker memaparkan lima tantangan strategis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2025–2029. Tantangan pertama adalah penguatan link and match antara pelatihan vokasi dan kebutuhan industri, serta optimalisasi peran Balai Latihan Kerja (BLK).
Menaker menegaskan bahwa BLK memiliki peran strategis dalam menyiapkan tenaga kerja terampil yang siap diserap industri dalam waktu dekat. Untuk itu, ia meminta kepala dinas untuk mengevaluasi dan menginventarisasi kondisi BLK yang ada di wilayah masing-masing.
Ia menyatakan bahwa ke depan pelatihan vokasi di BLK dapat dihidupkan secara masif. Menurutnya, pelatihan vokasi secara masif juga mendapat dukungan dari Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, Presiden mendorong agar peran BLK diperluas untuk mendukung program-program pemerintah lainnya, seperti Sekolah Rakyat dan Bantuan Gizi Nasional (BGN).
“Intinya, link and match ini sangat penting. Bagaimana Bapak, Ibu dapat mengidentifikasi kondisi BLK di provinsi masing-masing, kebutuhannya apa, dan sejauh mana kesiapan BLK tersebut,” jelas Menaker.
Tantangan kedua berkaitan dengan penyusunan regulasi ketenagakerjaan terkait pekerja platform dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ia menjelaskan bahwa RUU Ketenagakerjaan yang baru merupakan inisiatif DPR, dan Kemnaker mendukung penuh serta terlibat aktif dalam proses pembahasannya.
Baca juga: Aturan Baru! Menaker Larang Diskriminasi dalam Lowongan Kerja
Tantangan ketiga adalah penguatan penegakan hukum atas norma ketenagakerjaan dan keselamatan serta kesehatan kerja (K3) di industri. Menaker meminta dinas ketenagakerjaan untuk mengoptimalkan peran pengawas ketenagakerjaan yang ada. Sementara itu, Kemnaker akan terus meningkatkan kompetensi pengawas agar penegakan hukum dapat berjalan secara efektif.
“Salah satu kunci penegakan hukum yang efektif adalah bagaimana para pengawas ketenagakerjaan menjalankan tugasnya secara profesional,” ujarnya.
Tantangan keempat menyangkut penerapan hubungan industrial yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Menaker mendorong dinas ketenagakerjaan untuk mengonsolidasikan peran para mediator hubungan industrial agar tercipta hubungan yang harmonis antara pengusaha dan pekerja.
“Kita ingin hubungan industrial di Indonesia dibangun dengan semangat Indonesia Incorporated, di mana pengusaha peduli terhadap kesejahteraan buruh, dan buruh pun peduli terhadap produktivitas perusahaan. Kedua belah pihak harus bersinergi,” tegasnya.
Tantangan kelima berkaitan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kemnaker. Menaker menegaskan bahwa reformasi birokrasi merupakan agenda prioritas yang terus didorong guna memperbaiki kualitas pelayanan publik serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.
Upaya reformasi ini mencakup aspek transparansi, kerja sama lintas sektor, peningkatan kinerja sumber daya aparatur, serta penegakan nilai-nilai etika dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas. (*)
Baca juga: Menaker Larang Syarat Kerja Diskriminatif, CELIOS: Perlu Diperkuat di Revisi UU Ketenagakerjaan
Afriansyah Noor Dilantik sebagai Wamenaker, KSPSI Dorong Fokus Baru pada Perluasan Lapangan Kerja |
![]() |
---|
Kemnaker, Kemensos, dan DNIKS Perkuat Sinergi untuk Akses Kerja Disabilitas |
![]() |
---|
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Yassierli Tegaskan Prioritas Kemnaker |
![]() |
---|
Kemnaker Perkuat Budaya Integritas lewat Sistem Anti Suap dan Anti Kecurangan |
![]() |
---|
Migrant Watch Minta Evaluasi Program Magang Pemerintah untuk Lulusan Perguruan Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.