Jumat, 8 Agustus 2025

Menaker Larang Syarat Kerja Diskriminatif, CELIOS: Perlu Diperkuat di Revisi UU Ketenagakerjaan

Menaker Yassierli telah mengeluarkan SE Menteri Ketanagakerjaan tentang Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
LARANGAN DISKRIMINASI - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025). Ia baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketanagakerjaan tentang larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Dok: Endrapta Pramudhiaz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudistira menilai pelarangan syarat kerja yang bersifat diskriminatif dalam proses rekrutmen sebagai langkah yang tepat.

Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketanagakerjaan tentang Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

"Penghapusan diskriminasi syarat kerja sangat positif," kata Bhima kepada Tribunnews, Kamis (29/5/2025).

Baca juga: Aturan Baru! Menaker Larang Diskriminasi dalam Lowongan Kerja

Meski demikian, ia menilai langkah ini tidak boleh berhenti pada penerbitan SE saja.

Menurut Bhima, larangan tersebut perlu diperkuat melalui revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan karena kekuatan hukum SE masih lemah.

Revisi UU Ketenagakerjaan itu perlu mencakup larangan terhadap diskriminasi berdasarkan usia, jenis kelamin, serta syarat-syarat lain yang tidak relevan dengan kompetensi pelamar.

Indonesia, kata Bhima, sudah tertinggal dibanding negara-negara ASEAN lainnya.

Vietnam, Malaysia, dan Singapura sudah lebih dulu memiliki regulasi yang jelas dan sanksi tegas terkait diskriminasi dalam rekrutmen kerja.

"Di Vietnam, dendanya setara Rp 6 juta jika perusahaan melakukan diskriminasi dalam pembukaan lowongan kerja," ucapnya.
Ia menekankan perlunya revisi UU Ketenagakerjaan untuk memungkinkan pemberian sanksi administratif kepada perusahaan yang masih menerapkan praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen.

Sebelumnya, Menaker Yassierli mengatakan dinamika praktik rekrutmen tenaga kerja saat ini masih menunjukkan adanya tantangan yang menjurus pada praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen.

"Seperti contohnya pembatasan usia, harus berpenampilan menarik atau good looking, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain-lain," kata Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

Ia pun mengeluarkan SE ini dalam rangka mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi.

SE ini juga bertujukan memberikan pedoman yang jelas agar rekrutmen kerja dilakukan secara objektif dan adil.

"Poin utama dari surat edaran ini adalah larangan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja," ujar Yassierli.

Dalam hal adanya kepentingan khusus yang dibenarkan secara hukum, pembatasan usia dalam proses rekrutmen hanya dapat dilakukan dengan dua ketentuan.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan