Kamis, 28 Agustus 2025

Mendagri Tito Minta Pemda Perhatikan Kondisi Sosial dalam Menyusun Produk Hukum Daerah

Mendagri Tito minta Pemda perhatikan kondisi sosial, budaya, dan ekonomi warga agar produk hukum daerah efektif dan diterima masyarakat.

Editor: Content Writer
dok. Kemendagri
PRODUK HUKUM DAERAH - Mendagri Tito minta Pemda perhatikan kondisi sosial, budaya, dan ekonomi warga agar produk hukum daerah efektif dan diterima masyarakat. 

TRIBUNNEWS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) agar mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat dalam menyusun produk hukum daerah. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah Tahun 2025 di Aula Bahteramas, Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kendari, Rabu (27/8/2025).

Menurut Mendagri, efektivitas penegakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) tidak hanya bergantung pada substansi aturan, tetapi juga pada sejauh mana regulasi tersebut diterima oleh masyarakat.

“Yang paling penting yaitu harus melihat kondisi masyarakat, kondisi sosial budayanya, kondisi ekonominya itu harus dipertimbangkan, baik sebelum membuat peraturan maupun setelah,” ujar Tito.

Mendagri mengingatkan bahwa regulasi yang tidak mempertimbangkan kondisi masyarakat berisiko tidak berjalan efektif bahkan bisa menimbulkan penolakan publik. Karena itu, ia meminta Pemda melakukan uji publik, sosialisasi, serta analisis risiko sebelum aturan diterbitkan. Sosialisasi juga penting dilakukan kepada aparat penegak hukum dan Satpol PP sebagai pelaksana di lapangan.

“Kalau komunikasi publik yang baik, sosialisasi dilakukan, dan kita membaca bahwa ini majority akan resisten, jangan dilakukan. Gunakan strategi lain, pendekatan dulu, komunikasi lebih intens, atau mengurangi substansi isi peraturan yang akan dikeluarkan,” tambahnya.

Ia menyebut, jika mayoritas masyarakat sudah setuju dan memahami tujuan aturan, maka regulasi bisa diterapkan secara efektif.

Tito menambahkan, selain faktor sosial, ada sejumlah aspek lain yang menentukan keberhasilan pelaksanaan Perda dan Perkada, yakni substansi aturan yang tepat, integritas aparat penegak hukum, serta ketersediaan sarana dan prasarana pendukung.

Baca juga: Kemendagri Rayakan Puncak HUT Ke-80 dengan Jalan Sehat dan Bazar di TMII

“Kita mengatur mengenai masalah jangan buang sampah sembarangan nanti akan dikenakan denda, [tapi] tempat sampahnya tidak disiapin, otomatis enggak akan bisa berlaku,” jelasnya.

Mendagri juga menyoroti pentingnya evaluasi berkala terhadap produk hukum daerah, termasuk yang berkaitan dengan pajak dan retribusi, agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah turut dibutuhkan dalam proses ini.

Forum Rakornas ini juga menjadi momentum penting bagi kepala daerah, terutama yang baru menjabat hasil Pilkada Serentak 2024, untuk mendapatkan masukan dalam penyusunan Perda dan Perkada.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan Komitmen Kepatuhan Pemerintah Daerah dalam Mendukung Kebijakan Strategis Nasional untuk mewujudkan Asta Cita, peningkatan investasi, dan tata kelola produk hukum daerah yang berkualitas.

Turut hadir dalam acara tersebut Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Ketua Umum Kadin Anindya Novyan Bakrie, Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka, serta para kepala daerah dan Ketua DPRD se-Indonesia.

Baca juga: Perayaan HUT Ke-80 Kemendagri: Mendagri Tekankan Pentingnya Integritas Dalam Pelaksanaan Tugas


 
 
 
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan