HNW: Penyelenggaraan Haji Harus Lebih Baik, Segera Ambil Langkah Pangkas Antrean Jamaah
Salah satunya dengan maksimalkan kuota haji yang tersedia dan laksanakan diplomasi haji untuk memangkas antrean panjang calon jamaah haji Indonesia.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menyampaikan ucapan selamat kepada Badan Penyelenggara Haji yang dengan disahkannya Perubahan Ke Tiga UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, akan menguat statusnya menjadi Kementerian Haji dan Umroh. Bahkan, dalam waktu maksimal 30 hari maka Kementerian Haji dan Umroh sudah dibentuk oleh Presiden.
HNW, sapaan akrabnya, menyebut bahwa Badan Haji yang merupakan penyelenggaraan Haji terakhir oleh Kementerian Agama sudah menyampaikan belasan jenis evaluasi terhadap penyelenggaraan haji tahun 2025 dalam rapat evaluasi bersama Komisi VIII DPR (27/8).
Untuk itu, diharapkan agar tidak mengulangi berbagai masalah penyelenggaraan haji yang pernah terjadi. Salah satunya dengan maksimalkan kuota haji yang tersedia dan laksanakan diplomasi haji dalam rangka memangkas antrean panjang calon jamaah haji Indonesia.
“Untuk mengatasi daftar antrean berkepanjangan itu, mestinya diplomasi Haji tidak hanya dikerjakan oleh Amirulhaj, tapi bahkan Kementerian Haji mestinya juga berada di garda terdepan melakukan diplomasi Haji, untuk mengomunikasikan ke pihak OKI maupun Arab Saudi agar kuota Haji Indonesia dipenuhi minimal sesuai skema yang disepakati,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Anggota DPR RI Fraksi PKS ini menjelaskan, skema kesepakatan tersebut adalah 1:1000, yakni 1 kuota haji untuk tiap 1000 penduduk muslim di suatu negara. Dengan skema itu, maka mestinya kuota haji Indonesia bukan hanya 221.000, tapi sekitar 245.973, karena jumlah umat Islam di Indonesia berdasarkan data Dukcapil per Agustus 2024 sebanyak 245.973.915 jiwa.
Baca juga: HNW: Perubahan UU Haji Perkuat Posisi BPKH Untuk Maslahat Jemaah Haji
Bisa juga diusulkan skema kuota bukan lagi 1:1000, tapi 2:1000, mengingat adanya kesiapan di Masjid Al Haram (tempat Tawaf dan Sa’i) juga lokasi lempar jumrah di Mina. Atau agar dibolehkan kerja sama antar negara yang kuota hajinya tidak terserap habis seperti Filipina, Kazakhstan dan negara lainnya agar bisa dipergunakan oleh Indonesia agar panjangnya antrean berhaji dapat dikurangi secara signifikan.
“Dengan penguatan kelembagaan dari Badan menjadi Kementerian, BPH (nantinya Kementerian Haji dan Umrah) harus segera melakukan diplomasi intensif antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Saudi terkait usulan kuota haji tidak lagi 1:1000 tapi 2:1000, karena saat ini secara kelembagaan BPH sudah akan setara dengan Kementerian haji di Saudi sehingga harusnya memiliki posisi diplomasi yang kuat,” sambungnya.
Hidayat juga mengingatkan untuk memperhatikan juga perbaikan soal syarikah agar tidak terjadi lagi terpisahnya suami dan istri pembimbing dan jemaah, juga penyelenggaraan haji yang amanah jauh dari korupsi terkait katering, transportasi, pelayanan di Arofah Muzdalifah dan Mina, juga soal pembagian kuota haji tambahan, agar tak terulang terjadinya kasus terindikasi korupsi yang sampai ke KPK.
“Maka hendaknya Kementerian Haji dalam membuat peraturan terkait penyelenggaraan haji khususnya terkait proporsi pembagian kuota tambahan, agar benar-benar melaksanakan ketentuan UU antara lain membaginya secara proporsional sebagaimana ketentuan UU, membicarakannya dengan DPR, berlaku jujur adil dan transparan dengan melaporkan progresnya ke publik, agar tak terjadi lagi kasus korupsi yang menjerat kementerian, gara-gara pembagian kuota haji yang tak sesuai aturan,” pungkasnya.
KPK Geledah Rumah dan Kantor PHU Kemenag: Mobil, Properti hingga Dokumen Disita |
![]() |
---|
Tunggu Bukti Dugaan Pelanggaran UU, Ketua Timwas: Usulan Pembentukan Pansus Haji Masih Dikaji |
![]() |
---|
Viral Jemaah Haji Kelelahan Usai Jalan Kaki Berjam-jam dari Muzdalifah ke Mina, Apa Kata Kemenag? |
![]() |
---|
Operasional Bus Shalawat Dihentikan Sementara Mulai Besok, Beroperasi Lagi 10 Juni Dini Hari |
![]() |
---|
Kemenag Pastikan Arab Saudi Tutup Proses Pemvisaan Jemaah Haji Sudah Ditutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.