Rakornas Binwas 2025, Mendagri Tekankan Peran Strategis APIP dalam Pengawasan Daerah
Mendagri Tito minta kepala daerah optimalkan peran APIP sebagai early warning dan pengawas kebijakan agar tata kelola daerah makin akuntabel.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk mengoptimalkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Menurutnya, APIP memiliki tiga peran utama, yakni sebagai pemberi peringatan dini sekaligus foresight, konsultan kepala daerah saat program berjalan (insight), serta penjamin kualitas kebijakan (oversight) pemerintah daerah (Pemda).
“Jadi Itjen Kementerian Dalam Negeri ini diberikan mandat untuk melakukan pengawasan pemerintahan daerah. Nah, di daerah untuk bisa melakukan pengawasan efektif tentu harus menggunakan juga inspektorat, inspektur yang ada di provinsi, kab, kota-kota,” ujar Mendagri Tito.
Hal itu disampaikannya kepada awak media usai membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Mendagri menjelaskan, keberadaan APIP sangat penting untuk melakukan pengawasan internal Pemda.
Melalui peran tersebut, penyelenggaraan pemerintahan dapat terus diawasi, sehingga terhindar dari kesalahan dan pelanggaran.
Baca juga: Industri Halal Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi, BPJPH Gandeng Kemendagri Bangun Sistem Terpadu
Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Rakornas Binwas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Harapannya, forum ini mampu memperkuat soliditas sekaligus menjadi bentuk apresiasi dalam membangun iklim kompetitif jajaran inspektorat di daerah.
Sejalan dengan peran APIP, Mendagri menekankan agar inspektorat mampu memprediksi program yang direncanakan Pemda. Program tersebut perlu dipastikan kembali agar lebih efektif dan tidak terjadi pemborosan.
“Peran inspektorat jangan diam saja. Jangan sudah direncanakan oleh masing-masing [OPD] dan kemudian setelah itu dieksekusi baru diperiksa salahnya apa,” imbuhnya.
Di sisi lain, Mendagri juga mendorong inspektorat untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap program yang dijalankan Pemda.
Jika dalam pelaksanaannya diketahui terdapat pelanggaran hukum, sanksi tegas perlu ditegakkan.
Melalui sejumlah mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sanksi tersebut juga dapat berupa pemberhentian kepala daerah maupun kepala desa.
Baca juga: Kemendagri Colek Pemda yang Inflasinya Masih Tinggi, Inisiatifnya Tak Maksimal
Lebih lanjut, Mendagri berpesan agar pengawasan yang dilakukan tidak hanya pada program reguler, melainkan juga pada program unggulan (prioritas) nasional yang dijalankan di daerah.
Pada kesempatan itu, Mendagri juga mengapresiasi dukungan yang diberikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terhadap penyelenggaraan Rakornas tersebut.
Mendagri Berterima Kasih Atas Dukungan Komisi II DPR terhadap Peningkatan Kinerja Kemendagri TA 2026 |
![]() |
---|
Lewat MPPDN, Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Dukungannya pada Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan |
![]() |
---|
Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Tren Penurunan Harga Beras di Banyak Daerah |
![]() |
---|
Mentan Amran dan Mendagri Tito Kawal Operasi Pasar, Harga Beras Turun Drastis |
![]() |
---|
Tekan Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Dorong Pemda Optimalkan DTSEN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.