Selasa, 19 Agustus 2025

Ciptakan Keadilan Masyarakat, Pemprov DKI Berikan Berbagai Insentif Pajak

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif atau keringanan yang dapat dinikmati warga t

Editor: Content Writer
Istimewa
Kepala Badan Pendapatan Daerah Prov DKI Jakarta Lusiana Herawati. 

Ia pun menyebut, keringanan pembayaran PBB-P2 ini secara otomatis diberikan, jika wajib pajak melakukan pembayaran dalam periode tertentu. Diskon PBB 10 persen diberikan untuk periode 4 Juni sampai 31 Agustus 2024 untuk PBB ketetapan 2013 hingga 2024. Kemudian, diskon 5 persen untuk periode pembayaran 1 September-30 November 2024 untuk PBB ketetapan 2013 hingga 2024.

“Masyarakat diingatkan bahwa deadline pelaporan PBB-P2 2024 pada 30 November 2024 mendatang. Untuk mendapatkan e-SPPT hanya dapat dilakukan melalui Pajak Online,” tuturnya.

Selain memberikan insentif untuk pajak PBB-P2, Bapenda Provinsi DKI Jakarta juga memberikan keringanan untuk objek pajak lain pada tahun 2024 ini. Seperti penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Penghapusan sanksi administrasi tersebut diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran, dengan cara melakukan penyesuaian dalam sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa perlu melakukan permohonan. Kebijakan ini berlaku mulai 11 Juni 2024 hingga 30 Agustus 2024.

Baca juga: Minimalisir Penularan Mpox di Jakarta, Pemprov DKI Beri Vaksin ke Ratusan Kelompok Rentan

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan