Bantuan Langsung Tunai
KJP dan KJMU Pelajar yang Demo dengan Anarkis akan Dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut akan mencabut bantuan KJP dan KJMU para pelajar yang ikut dalam aksi demo secara anarkis.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Aksi demo di Indonesia hingga saat ini masih terjadi dan seringkali dilakukan secara anarkis.
Aksi demo tak hanya diikuti oleh kalangan buruh, namun juga pelajar dan mahasiswa.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak tegas para pelajar atau mahasiswa penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang ikut dalam aksi demo anarkis tersebut.
Para pelajar dan mahasiswa yang turut melakukan demonstrasi secara anarkis, bantuan KJP dan KJMU akan dicabut.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana pada Selasa (2/9/2025) kemarin.
Dikutip dari jakarta.go.id, langkah mitigasi ini dilakukan untuk memastikan keselamatan peserta didik sekaligus menjamin hak mereka dalam memperoleh pendidikan.
Baca juga: KJP Plus Bulan September 2025 Kapan Cair? Ini Cara Cek dan Perkiraannya
Penjelasan Kepala Disdik DKI Jakarta Mengenai Pencabutan KJP dan KJMU Pelajar dan Mahasiswa yang Ikut Aksi Demo
Berkaitan dengan peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang mengikuti aksi penyampaian pendapat, Nahdiana menyebut bahwa hak mereka tidak akan dicabut, kecuali melakukan tindak pidana.
“Penyampaian pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk peserta didik, tugas kita adalah membekali dan mendampingi mereka agar mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan bertanggung jawab,” ucapnya.
Nahdia juga menambahkan, apabila penerima KJP Plus dan KJMU terbukti melakukan tindak pidana berupa perusakan atau tindakan anarkis lainnya, maka akan mendapatkan konsekuensi berupa pencabutan bantuan pendidikan KJP Plus dan KJMU.
“Tentu saja, kami tidak akan gegabah, kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap,” imbuhnya.
Ia juga berharap agar pihak sekolah akan memberikan pembekalan, pendampingan dan pembinaan agar peserta didik tidak melakukan tindakan anarkis.
“Kami mengajak semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun masyarakat, untuk bersama-sama membimbing dan mendampingi anak-anak kita agar mereka bisa menyalurkan pendapat secara konstruktif,” pungkasnya.
Selain itu Kepala Disdik DKI Jakarta juga menerapkan kewenangan kepada pihak sekolah untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai langkah antisipasi.
Nahdia juga menginstruksikan agar setiap sekolah dapat memperkuat komunikasi dengan orang tua murid, dalam segala perkembangan situasi agar dapat dipahami dan diantisipasi bersama.
Baca juga: Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat, Cara Daftar dan Jadwal
Bantuan KJP Plus
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.