Kamis, 28 Agustus 2025

Syarat dan Rukun Haji, Wajib Dilakukan Agar Ibadahnya Sah

Berikut syarat dan rukun haji, jika seseorang tidak memenuhi syarat dan rukunnya, maka ibadah haji yang dilakukan tidak sah.

AFP/ABDEL GHANI BASHIR
Umat Muslim berdoa di sekitar Ka'bah, tempat suci umat Islam, di kompleks Masjidil Haram di kota Saudi Mekah, pada hari pertama bulan puasa Ramadhan, pada 2 April 2022. (Photo by Abdel Ghani BASHIR / AFP) 

Biasanya setelah shalat jamaah akan meminum air dari sumur zamzam yang tersedia di sekitar masjid.

Tawaf diikuti dengan sa'i atau berlari-lari kecil di antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali.

4. Sa'i

Sa'i merupakan kegiatan dalam rukun haji yang berupa berlari-lari kecil di antara bukit Safa dan Marwah.

Makna inti dari ibadah sa'i adalah sebuah pencarian.

Ibadah sa'i juga bentuk dari pengabadian proses pencarian air yang dilakukan oleh Siti Hajar di padang pasir untuk dirinya sendiri dan anaknya.

5. Tahallul

Setelah melaksanakan Sa'i, para jamaah akan melakukan Tahallul.

Jamaah laki-laki akan mencukur atau merapikan rambut mereka, sedangkan untuk jamaah perempuan hanya perlu memotong rambutnya sedikit.

Ketika selesai melakukan Tahallul, semua larangan dalam haji boleh dilakukan kecuali hubungan suami istri.

Tahallul dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah ketika jamaah sudah melaksanakan lontar jumrah.

Lontar jumrah adalah ritual melemparkan batu kerikil pada jumrah.

Lontar jumrah mengingatkan jamaah haji bahwa iblis akan selalu berusaha menghalangi orang-orang beriman yang ingin melakukan kebaikan.

6. Tertib

Tertib adalah rukun haji yang terakhir, artinya rukun haji harus dilakukan secara berurutan, tidak boleh melompati.

Misalnya, setelah melakukan thawaf seharusnya seorang jamaah haji kemudian melakukan sa'i, tidak diperkenankan jika melakukan tahalulul dulu baru sa'i.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan