Rabu, 13 Agustus 2025

4 Hal yang Membatalkan Wudhu, Berikut Bacaan Niat dan Doa Setelah Wudhu

Inilah hal-hal yang dapat membatalkan wudhu, lengkap dengan bacaan niat dan doa sesudah wudhu.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
Freepik
Ilustrasi Wudhu - Inilah 4 hal yang dapat membatalkan wudhu, lengkap dengan bacaan niat dan doa sesudah wudhu. Wudhu merupakan kegiatan membersihkan anggota badan atau menyucikan diri dari hadats kecil. 

​​​​​​​Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang keduanya telah baligh, bukan mahram, dan tanpa penghalang bisa membatalkan wudhu.

Adapun sentuhan kulit yang tidak membatalkan wudhu adalah antara laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan, dan laki-laki dengan perempuan yang menjadi mahramnya.

Selain itu, wudhu juga tidak menjadi batal ketika terjadi sentuhan yang terhalang oleh sesuatu, misalnya kain.

Kemudian, tidak batal wudhunya jika seorang laki-laki yang sudah baligh bersentuhan kulit dengan seorang perempuan yang belum baligh atau sebaliknya.

Lantas, bagaimana dengan wudhu sepasang suami istri yang bersentuhan kulit?

Baca juga: Tata Cara Bersuci dari Hadas Kecil dengan Wudhu dan Tayamum

Wudhu tersebut menjadi batal, karena pasangan suami istri bukanlah mahram.

Seorang perempuan disebut mahram, jika perempuan tersebut haram untuk dinikahi oleh seorang laki-laki.

Sebaliknya, seorang perempuan disebut bukan mahram bila boleh dinikahi oleh seorang laki-laki.

Sepasang suami istri adalah dua orang berbeda jenis kelamin yang boleh menikah, karena keduanya diperbolehkan menikah alias bukan mahram, maka saat bersentuhan kulit tentu membuat wudhunya menjadi batal.

4. Menyentuh Kemaluan

Menyentuh kemaluan atau lubang dubur manusia dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan bisa membatalkan wudhu.

Rasulullah bersabda: "Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah." (HR. Ahmad)

Wudhu seseorang bisa menjadi batal dengan menyentuh kemaluan atau lubang dubur manusia, baik dari orang yang masih hidup atau sudah mati, milik sendiri atau orang lain, anak kecil atau dewasa, sengaja atau tidak sengaja, atau kemaluan yang disentuh itu telah terputus dari badan.

Adapun wudhu orang yang disentuh kemaluannya tidak menjadi batal, kecuali jika keduanya sudah baligh sebagaimana pada poin ketiga.

Selain itu, wudhu juga tidak menjadi batal jika menyentuh kemaluan dengan menggunakan selain bagian dalam telapak tangan atau menggunakan perantara benda, seperti pakaian, kain, kayu, dan sebagainya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan