Sabtu, 27 September 2025

Komisioner KPAI Sebut Pemerintah Berhak Blokir Roblox Jika Abaikan Hak Anak

Komisioner KPAI Pengampu Sub Klaster Anak Korban Pornografi dan Cyber, Kawiyan menegaskan, pemerintah berhak memblokir aakses permainan Roblox.

roblox.com
Roblox 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu


TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pengampu Sub Klaster Anak Korban Pornografi dan Cyber, Kawiyan menegaskan, pemerintah berhak memblokir atau memutus akses permainan Roblox jika pengelola terbukti melanggar undang-undang sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Baca juga: Sedang Trending di Medsos: dari Bendera One Piece sampai Pemblokiran Roblox

Roblox diketahui bukanlah game melainkan platform yang memungkinkan siapapun membuat, berbagi, dan memainkan berbagai jenis permainan. 


Berdasarkan keterangan di Google Play, Roblox dianjurkan untuk anak berusia 12 tahun ke atas dan harus dalam bimbingan orang tua.

 

Kawiyan menjelaskan, setiap platform digital atau sistem elektronik (PSE), termasuk  Roblox, punya kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada anak yang mengakses atau menggunakan produk, fitur atau layanan PSE. 

Baca juga: Respons Sule Dapat Tagihan Kartu Kredit Rp50 Juta Gara-gara Anak Main Game Roblox, Pasrah Tak Marah

Sebuah  gim atau platform tidak boleh mengandung kekerasan, adiksi atau kecanduan, perjudian online, pornografi, eksploitasi online.

 

“Jika ada PSE yang terbukti mengabaikan  hak-hak anak, pemerintah dapat memblokir atau memutus akses secara permanen PSE tersebut. Kalau Roblox juga melanggar pemerintah harus memblokirnya,” lanjut Kawiyan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/8/2025).

 

Kawiyan berharap orang tua bisa melakukan pendampingan dan pengawasan saat anak bermain gim online.

 

Kawiyan menceritakan, ia baru saja menemui seorang siswi kelas 8 SMP di Semarang yang kecanduan game online.

 

S, tidak naik kelas dalam dalam satu tahun terakhir sering tidak masuk sekolah karena sering bangun terlambat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan