Komisioner KPAI Sebut Pemerintah Berhak Blokir Roblox Jika Abaikan Hak Anak
Komisioner KPAI Pengampu Sub Klaster Anak Korban Pornografi dan Cyber, Kawiyan menegaskan, pemerintah berhak memblokir aakses permainan Roblox.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Anita K Wardhani
Keempat Ayat dalam Pasal 16A tersebut masing-masing berbunyi:
Ayat 1
“Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan perlindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses Sistem Elektronik;
Ayat 2
“Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai produk, layanan, dan fitur yang dikembangkan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik;
Ayat 3
“Dalam memberikan produk, layanan, dan fitur bagi Anak, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menerapkan sistem teknologi dan langkah teknis operasional untuk memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari tahap pengembangan sampai tahap Penyelenggaraan Sistem Elektronik;
Ayat 4
“Dalam memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan: a. Informasi mengenai batasan minimum usia anak yang dapat menggunakan produk dan layanannya; b. Mekanisme verifikasi pengguna anak; dan c. mekanisme pelaporan penyalahgunaan produk, layanan, dan fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak anak.
Adapun sanksi atau tindakan yang dapat lakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital tertuang dalam Pasal 16B UU ITE yaitu berupa teguran tertulis, sanksi administratif, penghentian sementara, dan pemutusan akses.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.