Komisioner KPAI Sebut Pemerintah Berhak Blokir Roblox Jika Abaikan Hak Anak
Komisioner KPAI Pengampu Sub Klaster Anak Korban Pornografi dan Cyber, Kawiyan menegaskan, pemerintah berhak memblokir aakses permainan Roblox.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Anita K Wardhani
Ibu kandung dari S menuturkan, S kecanduan game online sejak bangku kelas 5 SD.
Sehari-hari ia menghabiskan waktu pagi, siang hingga malam untuk bermain gim online.
Cerita S menjadi satu dari ratusan ribu anak yang kecanduan game online.
Karena itu, Kementerian Komdigi perlu melakukan investigasi dan pendataan kasus anak korban gim online dan sistem elektronik.
Investigasi ini bisa dilakukan dengan melibatkan beberapa kementerian lain seperti Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama (Kemenag mengelola lembaga pendidikan pesantren dan madrasah), dan Kementerian Dalam Negeri (untuk koordinasi di daerah).
“Investigasi lintas kementerian ini, akan menghasilkan data yang akurat dan terukur,” tegas Kawiyan.
Untuk diketahui, kewajiban PSE untuk memberikan perlindungan kepada anak yang mengakses atau menggunakan produk, fitur atau layanan itu tertuang dalam Pasal 16A UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.