Minggu, 28 September 2025

Komisioner KPAI Sebut Pemerintah Berhak Blokir Roblox Jika Abaikan Hak Anak

Komisioner KPAI Pengampu Sub Klaster Anak Korban Pornografi dan Cyber, Kawiyan menegaskan, pemerintah berhak memblokir aakses permainan Roblox.

roblox.com
Roblox 

 

Ibu kandung dari S menuturkan, S kecanduan game online sejak bangku kelas 5 SD.

 

Sehari-hari ia menghabiskan waktu pagi, siang hingga malam untuk bermain gim online.

 

Cerita S menjadi satu dari ratusan ribu anak yang kecanduan game online.

 

Karena itu, Kementerian Komdigi perlu melakukan investigasi dan pendataan kasus anak korban gim online dan sistem elektronik.

 

Investigasi ini bisa dilakukan dengan melibatkan beberapa kementerian lain seperti Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama (Kemenag mengelola lembaga pendidikan pesantren dan madrasah), dan Kementerian Dalam Negeri (untuk koordinasi di daerah).

 

“Investigasi lintas kementerian ini, akan menghasilkan data yang akurat dan terukur,” tegas Kawiyan.

 

Untuk diketahui, kewajiban PSE  untuk memberikan perlindungan kepada anak yang mengakses atau menggunakan produk, fitur atau layanan itu tertuang dalam Pasal 16A UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE.

 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan