Bacaan Doa
Doa untuk Orang Menikah, Hukum Pernikahan, dan Hikmahnya
Pernikahan bertujuan sebagai sarana ibadah terpanjang bagi Muslim karena di dalamnya ada tanggung jawab besar. Berikut doa untuk orang menikah.
Orang tersebut sunnah menikah, jika ia dapat menahan diri dari perbuatan zina jika tidak menikah.
3. Haram
Menikah hukumnya dapat menjadi haram jika dilakukan oleh orang yang tidak mampu melakukannya dan tidak bertanggungjawab dalam berumah tangga.
Jika ia menikah, dikhawatirkan akan menelantarkan suami, istri, atau bahkan anaknya.
Pernikahan juga menjadi haram jika diniatkan untuk menyakiti pasangan atau bertujuan menghalangi seseorang agar tidak menikah dengan orang lain.
4. Makruh
Menikah hukumnya menjadi makruh jika dilaksanakan oleh orang yang memiliki kemampuan atau tanggungjawab untuk berumah tangga dan dapat menahan diri dari perbuatan zina.
Pernikahan menjadi makruh karena meski ia ingin menikah, namun ia tidak memiliki niat untuk memenuhi hak dan kewajiban terhadap pasangannya.
5. Mubah
Pernikahan menjadi mubah hukumnya jika seseorang memiliki kemampuan untuk menikah, namun ia dapat tergelincir dalam perbuatan zina jika tidak melakukannya.
Pernikahan menjadi mubah jika ia menikah hanya untuk memenuhi syahwatnya saja, bukan untuk membina rumah tangga.
Syarat Sah Menikah dalam Islam
Menurut Undang‑Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan Perubahan atas Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia legal untuk menikah bagi warga Indonesia adalah 19 tahun.
"Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun," bunyi Pasal 7 Ayat (1) menurut UU yang efektif berlaku mulai 15 Oktober 2019 tersebut.
Secara agama, menurut buku panduan nikah dari Kementerian Agama RI, serta fikih Islam yang disepakati ulama, syarat sahnya pernikahan antara lain:
- Calon mempelai laki-laki dan perempuan yang halal untuk dinikahi.
- Ijab dan kabul yang dilakukan dalam satu majelis.
- Wali nikah dari pihak perempuan.
- Dua orang saksi yang adil.
- Mahar (mas kawin), meskipun besarannya tidak ditentukan.
Rukun Nikah
Pasangan yang hendak menikah juga perlu memenuhi rukun menikah agar pernikahan mereka sah, yaitu:
- Calon suami
- Calon istri
- Wali nikah
- Dua orang saksi
- Ijab dan kabul.
Hikmah Menikah
Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Trenggalek, berikut penjelasan mengenai hikmah pernikahan bagi suami maupun istri.
1. Menyempurnakan Separuh Agama
Pernikahan dalam Islam memiliki kedudukan yang sangat mulia karena menjadi sarana menyempurnakan separuh agama.
Rasulullah SAW bersabda, "Apabila seorang hamba menikah, maka sungguh dia telah menyempurnakan separuh dari agamanya, maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada separuh yang lainnya." (HR. Al-Baihaqi).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/DOA-ORANG-MENIKAH-345634EWER.jpg)