Bacaan Doa
Doa Menyembelih Hewan Kurban Dam Haji Tamattu' dan Qiran di Indonesia
Jemaah haji Qiran dan Tamattu' wajib membayar dam sebagai ibadah tambahan dan rasa syukur atas kemudahan beribadah sesuai syariat.
Ringkasan Berita:
- Dam haji adalah denda atau tebusan dalam ibadah haji yang wajib bagi jemaah tertentu, terutama haji Qiran dan Tamattu’, sedangkan haji Ifrad tidak mewajibkan dam.
- Pelaksanaannya kini menghadapi tantangan di Tanah Suci karena jumlah jemaah yang besar, sehingga muncul kebijakan yang memungkinkan penyembelihan dam dilakukan di Indonesia dengan pengaturan resmi pemerintah.
- Dalam penyembelihan hadyu, jemaah dianjurkan membaca niat berkurban “Nawaitul udh-hiyyata taqarruban ilallāhi ta‘ālā”.
TRIBUNNEWS.COM - Dalam pelaksanaan ibadah haji, terdapat ketentuan dam sebagai bentuk denda atau tebusan yang wajib dipenuhi jemaah dalam kondisi tertentu sesuai aturan syariat.
Dam tidak hanya dikenakan jika jemaah melanggar manasik, tapi juga dikenakan bagi jemaah haji Qiran dan Tamattu' sebagai ibadah tambahan.
Haji Qiran merupakan ibadah haji yang menggabungkan niat haji dan umrah sekaligus dalam satu rangkaian ibadah tanpa tahallul di antara keduanya.
Adapun haji Tamattu’, yang paling banyak dipilih jemaah haji Indonesia, dilakukan dengan melaksanakan umrah terlebih dahulu di musim haji, kemudian bertahallul sebelum kembali berihram untuk menunaikan haji.
Sedangkan haji Ifrad adalah jenis haji yang dilakukan dengan niat haji saja tanpa didahului umrah dalam satu perjalanan ke Tanah Suci.
Perbedaan ketiga jenis haji tersebut berpengaruh pada kewajiban dam, di mana haji Qiran dan Tamattu’ mewajibkan dam, sedangkan haji Ifrad tidak.
Dalam praktiknya, pelaksanaan dam di Tanah Suci menghadapi tantangan besar karena jumlah jemaah yang sangat banyak serta keterbatasan fasilitas penyembelihan dan pengelolaan.
Karena itu, dibutuhkan pengaturan yang mempertimbangkan kemudahan dan kemaslahatan jemaah, termasuk opsi pelaksanaan dam di Tanah Air yang kini diatur dalam kebijakan resmi pemerintah, seperti yang diatur Kementerian Haji dan Umrah melalui Surat Edaran Nomor: S-50/BN/2026.
Dalam penyembelihan hewan kurban untuk dam haji atau disebut hadyu, berikut doa yang dapat dibaca oleh orang yang berkurban dan orang yang menyembelih hewan hadyu, dikutip dari Baznas.
Baca juga: 5 Adab Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Doa Niat Berkurban
نَوَيْتُ الْأُضْحِيَّةَ تَقَرُّبًا إِلَى اللَّهِ تَعَالَى
Nawaitul udh-hiyyata taqarruban ilallāhi ta‘ālā
Artinya: “Aku berniat berkurban untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.”
Doa Menyembelih Hewan Kurban Dam Haji
بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّي
Bismillahi Allahu Akbar, Allahumma hadza minka walaka, Allahumma taqabbal minni.
Artinya: "Dengan nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah, ini adalah (kurban) dari-Mu dan untuk-Mu. Ya Allah, terimalah (kurban) ini dariku."
Ketentuan Menyembelih Hewan Dam Haji di Tanah Air (Indonesia)
Mengutip Surat Edaran Nomor: S-50/BN/2026, berikut ketentuan membayar dam haji Qiran dan Tamattu' di Indonesia.
- Pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Dam atau Hadyu sebagai pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan dam bagi jemaah haji.
- Selama Peraturan Pemerintah tersebut belum ditetapkan, jemaah haji tetap dapat melaksanakan penyembelihan dan pendistribusian hewan dam di Tanah Air sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pelaksanaan dam di Tanah Air dapat dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), organisasi keagamaan Islam, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), maupun secara mandiri oleh jemaah.
- Seluruh proses pelaksanaan dam wajib memperhatikan kepatuhan terhadap aspek syariah, meliputi keabsahan jenis dan kondisi hewan dam, tata cara penyembelihan yang sah menurut syariat, serta ketentuan distribusi kepada pihak yang berhak menerima.
- Pelaksanaan tersebut juga diharapkan menjunjung prinsip akuntabilitas, transparansi, dan ketertiban pelaksanaan agar ibadah dam terlaksana secara sah menurut syariat dan memberi manfaat bagi masyarakat yang berhak.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/DOA-MENYEMBELIH-HEWAN-DAM-HAJI-4534534t534t3w.jpg)