Senin, 8 September 2025

Pemilu 2024

11 Komisioner KPU RI dan Daerah Dilaporkan ke DKPP soal Dugaan Kecurangan Verifikasi Faktual Parpol

Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Ibnu Syamsu Hidayat, mengatakan ada sebelas pihak teradu yang dilaporkan.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Ibnu Syamsu Hidayat (kiri) dan Airlangga Julio melaporkan dugaan pelanggaran etik dalam proses verifikasi faktual partai calon peserta pemilu 2024 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melaporkan dugaan pelanggaran etik dalam proses verifikasi faktual partai calon peserta pemilu 2024 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Ibnu Syamsu Hidayat, mengatakan ada sebelas pihak teradu yang dilaporkan.

Jumlah itu berasal dari Komisoner KPU Provinsi dan Kabupaten hingga KPU RI.

“Kami datang kesini melaporkan beberapa dugaan kecurangan dalam proses verifikasi faktual,” kata Ibnu Syamsu Hidayat di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022).

“Ada 11 teradu yang kami laporkan dari KPU Provinsi, Kabupaten dan KPU RI,” lanjutnya.

Baca juga: Ketua KPU Sebut Ada Kemungkinan Pemilu 2024 Berlakukan Sistem Proporsional Tertutup

Dalam pelaporannya ke DKPP, Ibnu menyerahkan 80 lembar kerja petugas saat melakukan verifikasi faktual.

Selain itu, ia juga membawa berita acara terkait rapat yang dilakukan oleh KPU yang bermuatan verifikasi faktual hingga instruksi pimpinan bernarasi manipulasi.

Ibnu menuturkan bahwa kejadian dugaan kecurangan itu terjadi pada awal November 2022 lalu.

Berdasarkan laporan yang diterimanya  pada tanggal 7 November lalu, terdapat perintah dari pimpinan KPU untuk meloloskan salah satu partai.

Padahal kala itu partai politik masih dalam tahapan verifikasi faktual, dan belum masuk ke tahap verifikasi faktual perbaikan.

“Tapi salah satu partai ini sudah diminta untuk diloloskan,” tuturnya.

Lebih jauh, Ibnu menjelaskan bahwa 80 lembar kerja itu merupakan rekapan petugas verifikator yang melakukan verifikasi faktual.

Kemudian data tersebut disandingkan dengan dara yang ada pada aplikasi Sipol.

Data tersebut menunjukan bahwa parpol itu dinyatakan memenuhi syarat alias lolos sebagai partai peserta Pemilu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan