Senin, 1 September 2025

Pemilu 2024

DPD Partai Ummat Cirebon Blak-blakan Alasan Pembentangan Bendera di Masjid, Begini Penjelasannya

Pengurus DKM menegaskan tidak pernah memberi izin kepada pihak-pihak yang membentangkan bendera Partai Ummat.

Editor: Erik S
MUHAMAD SYAHRI ROMDHON
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, menunjukkan foto dan video peristiwa Partai Ummat membentangkan bendera di Masjid Raya Attaqwa Kota Cirebon, saat memberikan keterangan pers di kantornya pada Kamis (5/1/2023) 

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) mengatakan tidak pernah mendapat pemberitahuan mengenai pembentangan bendera Partai Ummat di Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon Jawa Barat pada Minggu (1/1/2023). 

Pengurus DKM menegaskan tidak pernah memberi izin kepada pihak-pihak yang membentangkan bendera Partai Ummat.

Baca juga: Bawaslu Sayangkan Bendera Partai Ummat Terbentang di Masjid At Taqwa Cirebon

Ketua DPD Partai Ummat Kota Cirebon, Herlina S Kasdukhi, membeberkan kronologis kejadian tersebut.

Menurut dia, peristiwa tersebut terjadi usai melaksanakan sujud syukur usai Partai Ummat dinyatakan lolos verifikasi Pemilu 2024.

Ia memastikan, dalam kegiatan itu hanya dilaksanakan sujud syukur dan tidak ada agenda lainnya, bahkan dibentangkannya bendera Partai Ummat juga hanya kebutuhan dokumentasi internal.

"Benderanya juga kecil dan tidak ada nomor urutnya, karena ini hanya untuk keperluan identitas serta formalitas dokumentasi," ujar Herlina S Kasdukhi saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Jumat (6/1/2023).

Ia mengakui, pemilihan Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon dalam kegiatan itu tak lebih dari spontanitas, karena sejumlah pengurus DPD Partai Ummat Kota Cirebon secara kebetulan tak jauh dari lokasi tersebut.

Selain itu, areal masjid yang luas dinilai tepat menampung puluhan pengurus DPD Partai Ummat Kota Cirebon melaksanakan sujud syukur dan doa bersama.

Baca juga: PAN Tidak Khawatir Perolehan Suara di Pemilu 2024 Tergerus Partai Ummat

"Selama ini, kami juga tidak pernah melaksanakan kegiatan partai di masjid, dan dalam peristiwa kemarin murni spontanitas saja, tidak ada maksud lain," kata Herlina S Kasdukhi.

Herlina mengakui kesalahannya telah melewati batas rambu-rambu mengenai kegiatan partai politik, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari.

Pihaknya pun telah mengklarifikasi hal tersebut ke Bawaslu Kota Cirebon sebagai bentuk pertanggungjawaban dan menjelaskan secara detail mengenai kejadian tersebut.

Termasuk menyampaikan bahwa dalam peristiwa itu hanya sujud syukur, doa bersama, dan diakhiri foto bersama, serta tidak ada kegiatan kampanye apapun.

Baca juga: Partai Ummat Resmi Jadi Peserta Pemilu 2024 dengan Nomor Urut 24

"Kami mengakui peristiwa ini menimbulkan respons beragam, sehingga mengambil dapat hikmahnya sebagai pelajaran berharga, dan tidak menyikapinya secara berlebihan," ujar Herlina S Kasdukhi.

Tanggapan Bawaslu

Bawaslu Kota Cirebon langsung mendalami dugaan pelanggaran DPD Partai Ummat Kota Cirebon.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin, mengatakan, telah menerima laporan peristiwa tersebut dari pemantau dan mengklarifikasinya ke DPD Partai Ummat Kota Cirebon.

Namun, sebelum pihaknya melakukan pemanggilan, sejumlah pengurus DPD Partai Ummat Kota Cirebon berinisiatif mendatangi Bawaslu Kota Cirebon melakukan klarifikasi.

"Kami sudah meminta keterangan mengenai kejadian tersebut ke Partai Ummat," ujar M Joharudin saat ditemui di Bawaslu Kota Cirebon, Jalan Sunyaragi, Kota Cirebon, Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Lolos Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Dapat Nomor Urut 24, Amien Rais: Pemilu 2024 Jangan Ditunda

Ia mengatakan, dalam klarifikasi itu pun wakil ketua dan bendahara DPD Partai Ummat Kota Cirebon menyampaikan kronologis dibentangkannya bendera partai di masjid.

Menurut dia, mereka juga mempertanyakan mengenai siapa saja yang hadir dalam kegiatan itu, apakah kegiatan tersebut direncanakan sebelumnya atau tidak, dan lainnya.

Selain itu, Bawaslu Kota Cirebon juga telah mengagendakan meminta keterangan dari pihak lain terkait peristiwa yang terjadi di Masjid Raya At-Taqwa, Jalan Kartini, Kota Cirebon, itu.

"Kami masih memproses peristiwa tersebut untuk memastikan unsur pelanggarannya, dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak," kata M Joharudin.

Setelah pengumpulan keterangan dari berbagai pihak termasuk pengurus DKM masjid, Bawaslu Kota Cirebon akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan kasusnya.

Baca juga: Partai Ummat Ajak Parpol Peserta Pemilu 2024 Bangun Politik Adiluhung

Joharudin menyampaikan, larangan pelaksanaan kegiatan politik di tempat ibadah tertuang dalam Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Pihaknya juga telah memperingatkan kepada DPD Partai Ummat Kota Cirebon agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

"Bukan hanya Partai Ummat, peringatan ini juga berlaku bagi seluruh partai politik agar tidak berkampanye di tempat ibadah agama apapun," ujar M Joharudin.

Keterangan DKM

DKM menegaskan, pihaknya tidak pernah mendapat pemberitahuan, sekaligus tidak pernah memberikan izin kegiatan yang hingga adanya pembentangan bendera Partai Ummat di lantai 2 masjid.

DKM merasa sangat tidak nyaman atas perilaku Partai Ummat Kota Cirebon.

Baca juga: Ketua PBNU Gus Yahya : Kampanye di Tempat Ibadah itu Berbahaya Sekali, Tolong Jangan Dilakukan

Ketua Harian DKM Masjid Raya Attaqwa Kota Cirebon Ahmad Yani menyampaikan kronologi peristiwa yang kini menyedot perhatian banyak pihak itu.

Yani menerangkan, pengibaran bendera Partai Ummat itu terjadi pada hari Minggu, tanggal 1 Januari 2023 sekitar pukul 15.30 WIB.

Awalnya, sejumlah warga tampak berkumpul di area lingkungan seperti jamaah pada umumnya.

Mereka menuju lantai 2 lalu melakukan shalat Ashar berjamaah.

Tanpa sepengetahuan pengurus, setelah shalat berjamaah itu, mereka melakukan tindakan tidak etis yakni membentangkan dua buah bendera Partai Ummat.

Baca juga: Partai Buruh Setuju Sosialisasi Parpol Sebelum Masa Kampanye Pemilu 2024, Pendatang Baru Butuh Waktu

“Kami pastikan tidak pernah mengizinkan secara tertulis dan apalagi memfasilitasi. Semua pengurus sama sekali tidak tahu, tidak menyaksikan langsung, dan tidak bisa memastikan berapa lama, berapa menit hal itu terjadi,” kata Yani saat memberi keterangan pers kepada sejumlah media, Kamis (5/1/2023) petang.

DKM Attaqwa, kata Yani, sangat keberatan dan juga sangat tidak nyaman atas kejadian tersebut.

Sejak Kamis (5/1/2023) siang, pengurus DKM diminta keterangan dari banyak pihak.

Yani menyadari peristiwa ini menyedot perhatian banyak pihak, termasuk Dewan Masjid Indonesia.

Karena itu, DKM At-Taqwa sudah menyampaikan kronologi, serta meluruskan anggapan-anggapan yang tidak tepat.

Yani menambahkan, DKM Masjid Raya Attaqwa Kota Cirebon pun sudah melayangkan surat peringatan kepada Ketua DPD Partai Ummat agar tidak melakukan kembali dan memberi catatan membentangkan bendera di masjid melanggar kepemiluan.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Ketua DPD Partai Ummat Kota Cirebon Beberkan Kronologis Sebenarnya Pembentangan Bendera di Masjid

Bawaslu Kota Cirebon Langsung Gerak, Kumpulkan Bukti soal Munuculnya Bendera Partai Ummat di Masjid

Bendera Partai Ummat Membentang di Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon, Ketua DKM Pun Meradang

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan