Selasa, 12 Agustus 2025

Pemilu 2024

8 Parpol Berkumpul Tolak Wacana Sistem Proporsional Tertutup pada Pemilu 2024, Ini Kata Pengamat

Pengamat dari Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro memberikan komentarnya terkait adanya 8 parpol tolak sistem pemilu proporsional tertutup.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto (tengah) bersama Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (ketiga kanan), Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (ketiga kiri), Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (kedua kanan), Presiden PKS, Ahmad Syaikhu (kedua kiri), Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali (kanan), dan Wakil Ketua Umum PPP, Amir Uskara (kiri) berfoto bersama usai memberikan keterangan dalam acara silaturahmi awal tahun di Jakarta, Minggu (8/1/2023). Delapan pimpinan partai politik bertemu untuk membahas sistem proporsional tertutup dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang diwacanakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut komentar pengamat terkait pertemuan tersebut. 

Sikap PDIP

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto merespons pernyataan sikap ketua umum serta pimpinan 8 partai politik yang bertemu untuk menolak sistem pemilu proporsional tertutup.

Hasto menegaskan, partainya menghormati langkah yang diambil parpol-parpol tersebut.

"Pertemuan yang ada di hotel Dharmawangsa ya itu kita hormati sebagai bagian dalam tradisi demokrasi kita," kepada Tribunnews.com.

Mengenai isu sistem pemilu proporsional terbuka yang hendak diusulkan diubah tertutup seperti yang menjadi materi gugatan di Mahkamah Konstitiusi (MK), Hasto mengatakan bahwa semua punya ranahnya masing-masing.

Terkait dengan fungsi legislasi atau pembuatan UU, ranahnya ada di DPR.

Namun hal yang menyangkut judicial review UU terhadap UUD 1945, ranahnya ada di MK.

Terkait idealisme yang dipegang PDIP terkait isu tersebut, Hasto mengatakan pihaknya melihat DPR bertanggung jawab bagi masa depan negara.

Maka sebagai partai politik yang mengajukan calon anggota DPR, PDIP memerlukan para ahli dan pakar di bidangnya untuk bisa dicalonkan sebagai anggota DPR.

Baca juga: 5 Pernyataan Sikap 8 Pimpinan Parpol di DPR Terkait Penolakan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam jumpa pers Refleksi Akhir Tahun 2022 dan Harapan Menuju Tahun 2023 yang digelar secara daring, Jumat (30/12/2022).
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto merespons terkait pertemuan 8 parpol untuk tolak sistem pemilu proporsional tertutup (capture video)

“Di komisi I DPR kami perlu pakar-pakar pertahanan, para pakar-pakar diplomasi yang memperjuangkan kepentingan nasional Indonesia. Di komisi IV kami memerlukan pakar-pakar pertanian.

"Nah dengan proporsional terbuka, ketika kami menawarkan kepada para ahli untuk membangun Indonesia melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan di DPR, banyak yang mengatakan biayanya tidak sanggup," ujarnya.

"Karena proporsional terbuka dalam penelitian Pak Pramono Anung, minimum paling tidak harus ada (modal, red) yang Rp 5 miliar untuk menjadi anggota dewan. Bahkan ada yang habis sampai Rp 100 miliar untuk menjadi anggota dewan,” urai Hasto.

“Maka ada kecenderungan struktur anggota dewan, banyak yang didominasi para pengusaha,” tukasnya.

Sistem yang ada Indonesia saat ini, lanjut Hasto, meniru sistem di AS.

Dan justru di AS, yang kerap dianggap ikonnya demokrasi, justru saat ini mengalami krisis, yang bahkan kesulitan saat akan memilih Ketua DPR-nya.

“Maka PDI Perjuangan menawarkan suatu wacana untuk mari kita berpikir ulang dalam demokrasi kita. Diskursus inilah yang menyehatkan demokrasi. Masalah nanti apapun yang diputuskan MK, kami sekali lagi PDI Perjuangan bukan pihak yang punya legal standing melakukan Judicial Review,” ucap Hasto.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Naufal Lanten)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan