Selasa, 26 Agustus 2025

Pemilu 2024

Perludem Daftar Sebagai Pihak Terkait di Sidang Gugatan Sistem Proporsional Terbuka

Perludem mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait ke MK dalam uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

tangkap layar
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati. Perludem mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait ke MK dalam uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Sementara itu, Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) jadi partai politik paling lantang mendukung sistem proporsional tertutup. 

Belakangan, beberapa partai lain juga mengemukakan dukungan sejenis, seperti Partai Buruh dan Partai Bulan Bintang (PBB). Beberapa partai politik telah mengajukan diri sebagai sebagai pihak terkait dalam gugatan ini ke MK.

Dari kubu yang mendukung sistem proporsional terbuka, ada partai-partai seperti Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Solidaritas Indonesia.

Keputusan MK sangat dinanti karena dianggap bakal mengubah peta kompetisi Pemilu 2024, dengan lanskap partai politik yang masih sangat mengandalkan calon legislatif untuk meraup suara di lapangan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan