Pemilu 2024
Prabowo dan Surya Paloh Satu Suara Sebut Penundaan Pemilu 2024 Tak Masuk Akal
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, dan Ketua Umum NasDem, Surya Paloh, kompak menolak penundaan pemilu 2024.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, dan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menanggapi soal isu penundaan pemilu 2024.
Keduannya kompak menolak adanya penundaan pemilu.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengetok palu Pemilu 2024 ditunda hingga 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Prabowo menilai upaya penundaan pemilu adalah hal yang kurang arif dan tak masuk akal.
Menurutnya, ketidaksetujuan soal penundaan pemilu ini juga telah disuarakan sejumlah tokoh-tokoh lainnya.
Baca juga: Puji Pertemuan Surya Paloh-Prabowo, PKS: Politik Tidak Boleh Saling Ancam
"Soal penundaan saya kira banyak yang sudah berkomentar ya dari banyak tokoh-tokoh,"
"Menkopolhukam kalau tidak salah sudah memberi suatu tanggapan dan itu kan Pengadilan Negeri masih di atasnya ada Pengadilan Tinggi dan sebagainya."
"Saya kira sangat kurang arif atau tidak masuk akal kalau ditunda-tunda terus," ujar Prabowo di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (5/3/2023) dikutip dari tayangan youTube Kompas TV.
Di kesempatan yang sama, Surya Paloh pun mengaku sependapat dengan tanggapan Prabowo Subianto tersebut.
"Saya pikir apa yang dijawab Mas Prabowo sama saja jawabannya sama saya. Apa bedanya? Titik dua sama dengan itu," ujar Surya Paloh.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap tergugat KPU.
Gugatan dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Gugatan perdata kepada KPU tersebut diketok pada Kamis (2/3/2023).
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Penundaan Pemilu Disebut Rusak Tatanan Demokrasi
Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa, menilai putusan PN Jakakrta Pusat soal penundaan Pemilu 2024 telah merusak tatanan demokrasi.
Supriansa menegaskan konstitusi telah membatasi kekuasaan eksekutif dan legislatif selama lima tahun.
Tak hanya itu, kata Supriansa, konstitusi juga mengamanatkan bahwa pemilu diselenggarakan dalam waktu lima tahun sekali.
"Hal ini adalah perintah konstitusi sehingga putusan pengadilan jelas tidak bisa dilaksanakan," kata Supriansa, Jumat (3/3/2023).
Ia mengatakan, hukuman penundaan pemilu yang dijatuhkan PN Jakpus pada kasus perdata, seharusnya tidak mengikat ke semua partai politik.
"Sehingga tidak ada korelasinya dengan melakukan penundaan pemilu secara nasional," ujarnya.
Menurutnya, yang perlu diselesaikan adalah hak keperdataan Partai Prima, yakni pada tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual oleh KPU.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Reza Deni)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.