Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2024

Soal Putusan Pemilu Ditunda, KPU Bakal Ajukan Banding, Jokowi Harap Tahapan Pemilu Tetap Berjalan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung KPU RI untuk mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (PN) terkait putusan Pemilu ditunda.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Kompas/Mahdi Muhammad
Ilustrasi Pemilu, surat suara dan kotak suara. Dalam artikel mengulas tentang putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (PN) tunda pemilu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung KPU RI untuk mengajukan banding. 

Diketahui, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Terkini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membantah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024, tetapi untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum.

Hal ini disampaikan oleh Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo.

Presiden RI Joko Widodo (depan, kiri) bersama Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki (kedua kanan), dan Pimpinan Pesantren Al-Ittifaq, Dandan M Falah (kedua kiri) meninggalkan tempat acara seusai menggelar pertemuan dengan para petani di kawasan Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al-Ittifaq, di Jalan Ciburial, Desa Alam Endah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (6/3/2023). Jokowi juga merespons soal putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan pemilu.
Presiden RI Joko Widodo (depan, kiri) bersama Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki (kedua kanan), dan Pimpinan Pesantren Al-Ittifaq, Dandan M Falah (kedua kiri) meninggalkan tempat acara seusai menggelar pertemuan dengan para petani di kawasan Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al-Ittifaq, di Jalan Ciburial, Desa Alam Endah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (6/3/2023). Jokowi juga merespons soal putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan pemilu. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Pernyataan PDIP dan NasDem soal PN Jakpus soal Penundaan Pemilu

1. PDIP

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyebut pihaknya langsung melakukan konsultasi kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, terkait putusan PN Jakarta Pusat.

Hasto mengatakan, Megawati mengingatkan berpolitik harus menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan yang baik berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Sekiranya ada persoalan terkait dengan Undang-undang terhadap konstitusi ya ke MK, dan terkait sengketa Pemilu harus berpedoman UU Pemilu," kata Hasto menirukan arahan Megawati, Kamis (2/3/2023).

Megawati menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu harus menjadi rujukan.

“Atas dasar putusan MK tersebut maka berbagai upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional."

"PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu," ucap Hasto.

Hasto menambahkan, DPP PDI Perjuangan langsung melakukan analisis hukum terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024.

Baca juga: Tolak Penundaan Pemilu, Sekjen Hasto Tegaskan Megawati Arahkan PDIP Kokoh pada Jalan Konstitusi

2. NasDem

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved