Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2024

Soal Putusan Pemilu Ditunda, KPU Bakal Ajukan Banding, Jokowi Harap Tahapan Pemilu Tetap Berjalan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung KPU RI untuk mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (PN) terkait putusan Pemilu ditunda.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Kompas/Mahdi Muhammad
Ilustrasi Pemilu, surat suara dan kotak suara. Dalam artikel mengulas tentang putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (PN) tunda pemilu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung KPU RI untuk mengajukan banding. 

NasDem menilai putusan PN Jakpus soal penundaan tahapan pemilihan umum (Pemilu) sebagai penodaan terhadap konstitusi.

Hal itu, diungkapkan Ketua Bidang Hubungan Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Atang Irawan.

"Kenapa demikian, karena dalam putusan PN Jakpus menyatakan 'Menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024'. Padahal, amanat konstitusi jelas menyatakan pemilu dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali," kata Atang Irawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/3/2023).

Atang yang merupakan pakar hukum tata negara itu, menilai putusan PN Jakpus ini mencurigakan.

Kecurigaannya, kata Atang, ketika PN Jakpus memeriksa gugatan ini.

Pertama, jika melihat dalam skema kontestasi politik bahwa sengketa sebelum pencoblosan yang berdimensi administrative menjadi domain Bawaslu, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Lantas, menurut Atang, kecurigaan publik semakin menguat karena gugatan perdata tersebut menggunakan dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Atang menyebut, jika memperhatikan PERMA No 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad), dan keputusan KPU selain penetapan perolehan suara merupakan perbuatan pemerintahan yang menjadi domain peradilan TUN (Tata Usaha Negara).

"Jika mendasarkan pada UU Peradilan TUN (Pasal 2 UU No 9 Tahun 2004)," tambahnya.

Kasus ini, lanjut Atang, adalah penyelesaian perdata yang putusannya seharusnya terkait perbuatan KPU terhadap Penggugat dalam tahapan pemilu yang dimohonkan.

Namun, justru putusannya berakibat pada seluruh tahapan pemilu.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Yonanes Liestyo Poerwoto, Mario Chirstian, Fransiskus Adhiyuda Prasetia, Kompas TV)

Simak berita lainnya terkait Pemilu 2024

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved