Rabu, 3 September 2025

Pemilu 2024

Di Sidang MK, Yusril Ihza Mahendra: Sistem Proporsional Terbuka Bertentangan dengan UUD 1945

Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa sistem proporsional terbuka pada Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Penulis: Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM/Naufal Lanten
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra saat sidang uji materiil UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum Sistem Proporsional Terbuka, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023). 

“Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDIP lebih memilih sistem proporsional tertutup. Sikap ini berbeda dengan sikap 8 fraksi partai di DPR RI,” kata Arteria Dahlan di hadapan Hakim MK.

Baca juga: Sekjen PDIP: Proporsional Tertutup Lebih Memungkinkan Partai Merekrut Capres Terbaik

Sementara Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Supriansa membacakan pandangan 8 Fraksi partai politik di DPR RI, yang menolak penerapan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu.

“Kami menolak sistem proporsional tertutup. Sistem Proporsional tertutup merupakan kemunduran demokrasi kita,” kata Supriansa di hadapan Hakim Konstitusi.

Supriansa menjelaskan sejumlah argumentasi lain, di antaranya bahwa sistem proporsional terbuka yang diterapkan sejak era reformasi ini sudah tepat dilakukan.

Sehingga ia berharap Mahkamah Konstitusi tetap mempertahankan sistem ini di Pemilu 2024 mendatang.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan