Pemilu 2024
Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Moeldoko: Jokowi Tak Intervensi
Moeldoko menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak mengintervensi terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda Pemilu 2024.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak mengintervensi terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda Pemilu 2024.
Terkait upaya banding, Moeldoko menyerahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga independen.
"Presiden tidak ada intervensi, karena Pemilu itu urusan KPU, lembaga independen yang dihormati," ujarnya.
Dia menuturkan pemerintah tak bisa mengintervensi terkait sengketa partai politik (parpol) dengan PN.
"Apa yang dikomentari? Ini kan enggak ada hubungannya sama pemerintahan, ini kan hubungan antara parpol dengan pengadilan," ucapnya.
Karenanya, Moeldoko memandang pemerintah tak perlu ikut campur dalam polemik tersebut.
"Jadi enggak ada hubungannya dengan pemerintahan. Terus saya mau mengomentari jadi tidak relevan," ungkapnya.
Seperti diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Baca juga: Hari ini Rabu Pon, Presiden Jokowi Bakal Reshuffle Kabinet ?
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.
KPU Ajukan Banding
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (PN) dalam pekan ini.
Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin saat dihubungi awak media, Selasa (7/3/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.