Pemilu 2024
Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Moeldoko: Jokowi Tak Intervensi
Moeldoko menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak mengintervensi terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda Pemilu 2024.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Theresia Felisiani
Lebih lanjut Afif menjelaskan KPU sudah menerima salinan putusan PN Jakpus dan saat ini sedang mematangkan bahan banding.
"Minggu ini (mengaku banding). Tinggal dimatangkan saja," kata Afif.
Baca juga: Kemendagri: Putusan PN Jakpus Tak Berdampak, Tahapan Pemilu Tetap Jalan
Adapun bahan banding yang akan dibawa KPU nantinya akan berkaitan dengan aturan-aturan sengketa dan juga sidang sengketa.
"Intinya kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftaran parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU," kata Ketua Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan & Wakil Koordinator Divisi Data dan Informasi ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.