Rabu, 10 September 2025

Pemilu 2024

Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Moeldoko: Jokowi Tak Intervensi

Moeldoko menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak mengintervensi terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda Pemilu 2024.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak mengintervensi terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda Pemilu 2024. (Fersianus Waku) 

Lebih lanjut Afif menjelaskan KPU sudah menerima salinan putusan PN Jakpus dan saat ini sedang mematangkan bahan banding.

"Minggu ini (mengaku banding). Tinggal dimatangkan saja," kata Afif.

Baca juga: Kemendagri: Putusan PN Jakpus Tak Berdampak, Tahapan Pemilu Tetap Jalan

Adapun bahan banding yang akan dibawa KPU nantinya akan berkaitan dengan aturan-aturan sengketa dan juga sidang sengketa.

"Intinya kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftaran parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU," kata Ketua Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan & Wakil Koordinator Divisi Data dan Informasi ini. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan