Pemilu 2024
Menteri Jadi Caleg Bukan Hal yang Baru, KPU: Itu Hak Politik Mereka
Idham tetap mewanti-wanti para menteri tersebut untuk tetap melaksanakan tugas pokok sebagai menteri disamping mencalonkan diri.
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan tidak ada larangan bagi para menteri yang masih menjabat untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Mengacu pada Pasal 240 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak ada batasan atau larangan seorang menteri menjadi bakal calon untuk Pemilu DPR dan DPRD.
Dalam pasal itu disebutkan yang harus mengundurkan diri saat mencalonkan sebagai caleg ialah Kepala Daerah, ASN, TNI/Polri.
Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan menteri yang mendaftar menjadi bacaleg merupakan hak politik sebagai warga negara.
“Seseorang tokoh yang menjabat menteri memiliki hak politik untuk menjadi bakal caleg yang diajukan oleh parpol ke KPU," kata Idham saat dihubungi, Selasa (16/5/2023).
"Jadi menteri itu boleh mencalonkan diri jadi bakal caleg. Hal tersebut tidak ada larangan," tambah Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU RI ini.
Lebih lanjut, Idham menilai menilai menteri mencalonkan diri sebagai caleg bukan merupakan fenomena baru. Sebab itu, Idham menyebut tidak ada masalah jika menteri mencalonkan diri.
Baca juga: Daftar Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Jokowi yang Maju Jadi Caleg di Pemilu 2024
"Eggak ada masalah, bukan fenomena baru kan. Dahulu di 2019 pernah, di 2014 juga pernah. Oleh karena itu Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan judicial review dengan nomor perkara 57/PUU-XI/2013," katanya.
Walau, Idham tetap mewanti-wanti para menteri tersebut untuk tetap melaksanakan tugas pokok sebagai menteri disamping mencalonkan diri.
Selain itu, para menteri juga diwanti-wanti dalam menggunakan fasilitas negara.
"Terkait dengan hal tersebut (penggunaan fasilitas) kapasitasnya sebagai apa, apakah kapasitasnya sebagai caleg atau kapasitas sebagai menteri. Itu yang harus dilihat," ujarnya.
Seperti diketahui, PDIP mendaftarkan sejumlah nama Bacaleg di antaranya ada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Selain itu, dari dari partai Nasdem muncul Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Menkominfo Johnny G Plate.
Tak sampai di sana, PKB mengusung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bacaleg dalam kontestasi Pemilu 2024. Wakil Menaker Afriansyah Noor juga mencalonkan diri sebagai anggota legislatif lewat PBB. Keduanya diketahui bakal mengajukan cuti karena nyaleg.
Sementara itu, dari PPP muncul nama Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi sebagai bacaleg.
Pemilu 2024
| Pemilu 2024: 80 Persen Pemilih ke TPS karena Uang, Bukan Kesadaran | 
|---|
| Daftar 10 Anggota KPU dan Bawaslu di Jayapura & Pasaman yang Disanksi Peringatan Keras DKPP | 
|---|
| DKPP: Perkara Asusila Dominasi Aduan Etik Penyelenggara Pemilu | 
|---|
| Catatan DKPP Soal Pemilu dan Pilkada 2024: Bawaslu Tidak Transparan, KPU Tak Profesional | 
|---|
| Jimly Asshiddiqie Dukung Perluas Kewenangan DKPP: Tangani Etik Peserta Pemilu | 
|---|
 
							 
							
 
				 Pendidikan GO
 Pendidikan GO 
							 
			 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.